Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KLHK Prediksi Timbulan Sampah Elektronik Capai 12 Ribu Ton Per Hari pada 2030

Atalya Puspa
15/2/2023 14:59
KLHK Prediksi Timbulan Sampah Elektronik Capai 12 Ribu Ton Per Hari pada 2030
Pekerja menyeleksi dan memilah komponen yang masih dapat digunakan dari sampah elektronik(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memprediksi timbulan sampah elektronik di Indonesia akan mencapai 12.187 ton per hari pada 2030. Dengan demikian, dalam setahun jumlah timbulan sampah elektronik di Indonesia mencapai 4,4 juta ton. Angka itu meningkat pesat dari yang tadinya pada 2021 timbulan sampah elektronik mencapai 10.450 ton per harinya.

Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengakui sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, implementasi pengelolaan sampah elektronik di kota-kota di Indonesia masih terbatas.

Pada awal terbitnya regulasi ini, KLHK telah melakukan sosialisasi terkait pengelolaan sampah spesifik termasuk sampah elektronik.

"Saat ini KLHK sedang dalam proses penyusunan rancangan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung B3 dan Sampah yang Mengandung Limbah B3 sebagai salah satu mandat dari PP 27 tahun 2020," kata Vivien saat dihubungi, Rabu (15/2).

Vivien menjabarkan, beberapa kota yang telah melakukan implementasi pengelolaan sampah elektronik yaitu provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung dan Kota Balikpapan. Provinsi DKI Jakarta telah meng-inisiasi pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagai fasilitas pengumpulan sampah elektronik yang bersumber dari rumah tangga.

"Terdapat lima unit fasilitas pengumpulan sampah elektronik dan sampah B3 lainnya yang berlokasi di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Selain itu terdapat fasilitas pengumpulan skala kecamatan sebanyak sepuluh unit," ucap Vivien.

Selain mempersiapkan daerah dalam menangani sampah elektronik, KLHK juga mendorong peran produsen untuk penanganan sampah elektronik di Indonesia.

"Sebagaimana tercantum dalam PP 27 tahun 2020, produsen sebagai penghasil produk elektronik wajib melakukan pembatasan timbulan, wajib melakukan penarikan kembali, wajib melakukan pengelolaan lanjutan dan menyusun peta jalan sampah yang mengandung B3 dan limbah B3 secara bertahap persepuluh tahun," beber Vivien.

Baca juga:  Baru 17% Sampah Elektronik yang Berhasil Dikelola

Berdasarkan penelitian yang dilakukan PhD Candidate for Recycling Electronic Waste Aulia Qisthi, distribusi limbah elektronik terbanyak ada di Jawa 56%, Sumatra 22%, Sulawesi 7%, Kalimantan 6%, Maluku 1% dan Papua 2%.

Dengan potensi timbulan sampah elektronik yang sedemikian besar, Aulia mengungkapkan penanganan sampah elektronik di Indonesia tidak bisa lagi menunggu. Selain untuk mengurangi timbulan, pengelolaan sampah elektronik juga bisa menghasilkan berbagai keuntungan.

Pertama, dari segi ekonomi. Dari jumlah timbulan sampah elektronik yang ada pada 2020, Aulia menghitung Indonesia bisa mendapatkan keuntungan US$1,8 miliar jika melakukan daur ulang sampah elektronik.

Selain itu, pengelolaan setiap 1 ton sampah elektronik juga bisa mengurangi 1.400 ton CO2, sehingga dapat mengurangi reduksi karbon.

"Potensi-potensi ini sangat menarik sehingga kita harus secepatnya melakukan integrasi pengelolaan limbah elektronik," pungkas dia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya