Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Agung Setya mengatakan sedikitnya 197 anak balita terpapar vaksin palsu di sebuah klinik di Ciracas, Jakarta Timur. Jumlah tersebut setelah didata sejak tahun 2010.
"Identifikasi 197 anak itu dari pendalaman. Kita sharing data, cek, klarifikasi data, setelah itu baru kita tentutkan," ungkap Agung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7).
Data 197 anak yang terpapar vaksin palsu, kata Agung, telah diserahkan ke Tim Satgas vaksin palsu. Kemudian, soal langkah teknis berikutnya, akan diserahkan ke Kementerian Kesehtan.
Pagi tadi, Bareskrim bersama dengan Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan rapat koordinasi. Dalam rapat koordinasi tadi, Agung menyebut, Tim Satgas telah menentukan langkah yang diambil ke depannya.
"Kita sepakat akan mengedepankan untuk penanganan (197 anak yang terpapar vaksin palsu)," tutur dia.
Sampai sejauh ini, penyidik masih terus menyelidiki kasus temuan vaksin palsu. 19 saksi, termasuk tiga saksi ahli juga telah dimintai keterangannya.
Sebelumnya, Agung menyebut ada 12 rumah sakit yang teridentifikasi sebagai pengguna vaksin palsu, kali ini jumlah rumah sakit bertambah menjadi 14. Angka tersebut ditemukan setelah Tim Satgas menelusuri lebih jauh.
Ke-14 rumah sakit tersebut, kata dia, tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera. Akan tetapi, Agung tidak menyebut secara rinci di daerah mana rumah sakit tersebut.
Penyidik, tambah dia, terus menelusuri adanya rumah sakit yang diduga menggunakan vaksin palsu. Namun, pihaknya terlebih dulu fokus pada rumah sakit yang berlokasi di Jakarta.
"Kita fokus dulu yang di Jakarta," tegas dia.
Selain itu, Agus memastikan, seluruh rumah sakit yang diduga menggunakan vaksin palsu tidak ada yang berstatus sebagai rumah sakit milik pemerintah. "Ke-14 rumah sakit itu milik swasta," tutur Agung singkat.
Seperti diketahui, saat ini penyidik telah menetapkan 18 tersangka terdiri atas pembuat, distributor, dan tenaga medis yang terlibat dalam kasus vaksin palsu. Mereka ditangkap di Bekasi; Jakarta; Tangerang, Banten; dan Semarang, Jawa Tengah. Dua dari 18 tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Mereka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan serta Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved