Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

RUU KSDAHE Ditarget Rampung Tahun Ini

Atalya Puspa
19/1/2023 14:25
RUU KSDAHE Ditarget Rampung Tahun Ini
Gedung DPR RI(Ilustrasi.)

KOMISI IV DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) rampung pada masa sidang keempat DPR RI 2022-2023. 

"Dalam kesempatan ini kami meminta komitmen dan keseriusan pemerintah, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kementerian terkait untuk pembahasan RUU KSDHAE sampau dengan masa persidangan 4 tahun 2022-2023," kata Wakil Ketua DPR RI Budi Djiwandono dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan pemerintah, Kamis (19/1). 

Baca juga: Semangat Kebersamaan, Dalam Kolaborasi Keragaman

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR telah menyepakati terbentuknya anggota panitia kerja untuk menyusun RUU KSDAHE. Anggota itu terdiri dari Komisi IV DPR RI, pemerintah dan Komite II DPD RI. 

Adapun, komisi IV bersama pemerintah dan komite II DPD RI sepakat bahwa jumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah sebanyak 718 DIM, terdiri dari DIM tetap sebanyak 77, DIM perubahan sebanyak 99, DIM perubahan redaksional sebanyak 53 dan DIM usulan baru sebanyak 169 dan DIM dihapuskan sebanyak 320. 

Komisi IV DPR Ri bersama pemerintah dan komite II DPD RI sepakat bahwa sesuai keputusan dalam rapat kerja tanggal 22 November 2022, maka mekanisme pembahasan RUU tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah DIM tetap, yang berjumlah 77. 

"DIM lainnya yang merupakan usulan perubahan dan pemerintah berupa perubahan substansi, penambahan usulan baru dan penghapusan serta perubahan redaksional, diusulkan untuk langsung diserahkan kepada panita kerja untuk dibahas lebih mendalam dan komperhensif," beber dia. 

Sebagai informasi, RUU KSDHAE memuat 16 bab dan 62 pasal. Adapun, 16 bab itu berisi tentang ketentuan umum, perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman sumber daya hayati dan ekosistemnya, kawasan suaka alam, pengawetan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kawasan suaka alam, pengawetan jenis timbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

Selain itu memuat juga tentang kawasan pelestarian alam, pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, partisipasi masyarkat yang terbagi dalam tiga bagian, yakni umum, masyarakata hukum adat dan masyarakat sekitara kawasan konservasi. 

Selain itu kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pendanaan, larangan, penyidikan, ketentuan pidana, ketetuan peralihan dan penutup. 

Wakil Menteri LHK Alue Dohong menyatakan pihaknya sangat menghargai inisiasi DPR RI yang terus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia. Ia menilai bahwa perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDHAE perlu segera hadir guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika dalam urusan konservasi dan sumber daya alam. 

"Pemerintah memandang UU KSDHAE amat vital bagi kehidupan manusia. Diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi konservasi hayati dan ekosistemnya, meningkatkan pemasukan devisa negara dan mensejahterakan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan pelibatan masyarakat dan swasata nasional dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistemnya," beber dia. 

Adapun, dalam daftar inventarisasi masalah, KLHK menyampaikan sejumlah aspirasinya terkait dengan draft RUU KSDHAE. Di antaranya, KLHK memandang bahwa dalam perubahan UU nanti, tidak perlu mengatur mekanisme pelimpahan kawasan konservasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. 

"Hal ini dikarenakan hutan konservasi merupakan benteng terakhir kawasan hutan dan cukup pendelegasian melalui prosedur kerja sama antara pusat dan daerah," ucap Alue. 

Selain itu, usulan mengenai status konservasi tanaman dan satwa liar (TSL) dalam RUU KSDHAE menjadi kategori 1, 2 dan 3, dianggap kLHK akan mempersulit proses identifikasi pengendalian, pemanfaatan serta penegakan hukum. 

Baca juga: Biaya Pendidikan Tak Lagi Jadi Beban Dengan KIP-Kuliah

"Penetapan status konservasi TSL yang sudah diatur dalam UU nomor 5 tahun 1990 menitikberatkan pada aspek perlindungan dan pemanfaatan. Sedangkan usulan kategorisasi status konservasi TSL dalam draft RUU inisiatif DPR menitikberatkan pada aspek pemanfaatan," ucap Alue. 

"Untuk itu pembagian status tetap pada dilindungi dan tidak dilindungi," imbuhnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya