Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PT SEMEN Gresik (PTSG) kembali mengukir prestasi dengan meraih Penghargaan Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau dari Kementerian
Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.
Perusahaan dinilai baik atas komitmen penerapan prinsip industri hijau dalam proses produksi dan aktivitas bisnis Perusahaan.
Apresiasi terbaik tersebut diserahkan secara langsung oleh Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito kepada Direktur Produksi PTSG Reni Wulandari di Gedung Kementerian Perindustrian RI, Jakarta, Jumat (25/11).
Direktur Produksi PTSG Reni Wulandari mengungkapkan rasa syukur, bangga dan terima kasih atas raihan Penghargaan Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian tahun 2022.
"Alhamdulillah, penerapan industri hijau yang tepat dalam proses produksi di PTSG diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perusahaan," jelasnya, Selasa (29/11).
Komitmen PTSG, lanjutnya, terus konsisten dalam mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan pada setiap proses bisnisnya.
"PTSG juga menerapkan inovasi teknologi yang mengacu pada 3R (reduce,
reuse, dan recycle) pada proses produksi, dibarengi penggunaan energi baru terbarukan (EBT)dengan pemanfaatan solar panel, serta pemenuhan baku mutu lingkungan pada limbah maupun emisi," tandasnya.
Berkelanjutan
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan
Investasi, Andi Rizaldi menyampaikan, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi perusahaan-perusahaan yang telah mewujudkan industri hijau dan telah memperlihatkan komitmennya
dalam menerapkan prinsip-prinsip industri hijau secara konsisten dan
berkelanjutan.
"Kemenperin rutin menyelenggarakan program penghargaan Industri Hijau
dengan penilaian menggunakan indikator kinerja yang terukur, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya. (N-2)
"Iya 200 lebih, detailnya tanya ke Kemenperin. Kalau kami hanya memantau apakah perusahaan itu melaksanakan mekanisme protokol pencegahan Covid-19 atau tidak."
Masih ada perusahaan yang tidak masuk daftar pengecualian, tetapi tetap beroperasi. Sanksi tegas pun diberikan apabila perusahaan itu masih membandel.
"Ya (dicabut). Toh hanya kurang lebih 1 bulan saja. Kecuali produksi bahan-bahan yang memang diperlukan saat pandemi ini," kata Abdul Azis.
"Ini masalah komunikasi. Seharusnya Kemenperin yang mengikuti pemprov karena pemprov yang memegang komando di daerah itu."
Jumlah perusahaan yang beroperasi selama penerapan PSBB di Jakarta pun semakin bertambah.
Diketahui, ada 200 lebih perusahaan yang mendapatkan izin dari Kemenperin. Hal ini lah, sebut Zita yang bisa membuat pembatasan sosial gagal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved