Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) mengakomodasi respons kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.
"Gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA ini juga sudah dimasukkan," kata Ninik sapaan akrab Nihayatul Wafiroh dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Sebagai salah satu pengusul RUU, Ninik mengatakan bahwa kasus gagal ginjal akut yang merebak di Indonesia mengungkap masih lemahnya pengawasan terhadap proses pascaproduksi atau post-market, obat atau makanan sampai kepada konsumen.
"Selama ini yang diperkuat baru pada proses produksinya," ucapnya.
Baca juga: DPR Sebut RUU POM Perkuat Kelembagaan BPOM Lakukan Pengawasan
Untuk itu, Ninik menyebut dalam RUU POM ini pihaknya memasukkan pula pengawasan post-market terhadap obat ataupun makanan. "Jadi, bukan hanya masa produksinya, melainkan juga post-market-nya," ujarnya.
Sementara itu, terkait RUU Omnibus Kesehatan yang sedang dibahas Baleg, Ninik menyampaikan pihaknya belum bisa memastikan apakah RUU POM bisa dimasukkan atau tidak. "Kita masih butuh mendiskusikan banyak hal dari masyarakat untuk kita bawa ke Omnibus itu," terangnya.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Desy Ratnasari mengusulkan agar nantinya tata kelola prosedur terhadap pengawasan obat dan makanan diperketat.
"Kami mendapatkan informasi, bahwa ternyata yang di cek itu adalah bahan baku obat, ternyata kalau ada bahan tambahan itu tidak dilakukan pengujian. Barangkali ini perlu dimasukkan juga bahwa semua bahan baku maupun bahan tambahan yang akan digunakan menjadi obat itu masuk dalam kategori pengawasan," ujar Dessy.
Ia kemudian mengusulkan agar ada harmonisasi kebijakan dan perbaikan dengan melibatkan beberapa stakeholder dalam melakukan pengawasan obat dan makanan.
"Menurut saya, apakah BPOM diberikan kewenangan seperti FDA di Amerika untuk mengecek semua bahan bahan yang terkandung di semua obat, tapi kemudian Dirjen Farmasi juga merasa tidak terlangkahi sehingga ada kesetaraan dan kolaborasi," tutupnya. (RO/OL-09)
Salah satu saran, masyarakat juga perlu mewaspadai jika memperoleh skincare yang bertekstur terlalu kental atau lengket.
Platform aduansalahsusu.id. merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait konsumsi dan promosi kental manis.
Produk yang belum tersertifikasi dapat menimbulkan alergi dan bahkan bisa saja berbahaya.
BPOM mengubah batas cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran kimia dalam kosmetik.
BPOM menetapkan perubahan batasan maksimum/hari suplemen selenium dalam bentuk kombinasi untuk ibu hamil dan ibu menyusui, dari semula maksimum 60 mcg/hari menjadi 65 mcg/hari.
Pumpkin Cream Pack Puffy merupakan produk yang efektif dalam mengatasi pembengkakan, kerutan, dan kusam pada kulit. Produk itu mampu memberi hasil yang tampak nyata sejak pemakaian pertama.
Rapat kali ini untuk mendapatkan kesepakatan, baik muatan maupun rumusan substantife pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin banyak dibicarakan belakangan ini karena pemerintah menggunakannya sebagai konsep aturan perundang-undangan
Khusus kepada DPR, mohon kaji ulang secara mendalam RUU HIP ini agar kita tidak mengalami distorsi sejarah dan salah konsep mengenai ideologi dan haluan.
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Tidak semua usulan DPR dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui pemerintah. Jokowi menegaskan tidak ingin KPK diperlemah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved