Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) mengakomodasi respons kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.
"Gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA ini juga sudah dimasukkan," kata Ninik sapaan akrab Nihayatul Wafiroh dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Sebagai salah satu pengusul RUU, Ninik mengatakan bahwa kasus gagal ginjal akut yang merebak di Indonesia mengungkap masih lemahnya pengawasan terhadap proses pascaproduksi atau post-market, obat atau makanan sampai kepada konsumen.
"Selama ini yang diperkuat baru pada proses produksinya," ucapnya.
Baca juga: DPR Sebut RUU POM Perkuat Kelembagaan BPOM Lakukan Pengawasan
Untuk itu, Ninik menyebut dalam RUU POM ini pihaknya memasukkan pula pengawasan post-market terhadap obat ataupun makanan. "Jadi, bukan hanya masa produksinya, melainkan juga post-market-nya," ujarnya.
Sementara itu, terkait RUU Omnibus Kesehatan yang sedang dibahas Baleg, Ninik menyampaikan pihaknya belum bisa memastikan apakah RUU POM bisa dimasukkan atau tidak. "Kita masih butuh mendiskusikan banyak hal dari masyarakat untuk kita bawa ke Omnibus itu," terangnya.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Desy Ratnasari mengusulkan agar nantinya tata kelola prosedur terhadap pengawasan obat dan makanan diperketat.
"Kami mendapatkan informasi, bahwa ternyata yang di cek itu adalah bahan baku obat, ternyata kalau ada bahan tambahan itu tidak dilakukan pengujian. Barangkali ini perlu dimasukkan juga bahwa semua bahan baku maupun bahan tambahan yang akan digunakan menjadi obat itu masuk dalam kategori pengawasan," ujar Dessy.
Ia kemudian mengusulkan agar ada harmonisasi kebijakan dan perbaikan dengan melibatkan beberapa stakeholder dalam melakukan pengawasan obat dan makanan.
"Menurut saya, apakah BPOM diberikan kewenangan seperti FDA di Amerika untuk mengecek semua bahan bahan yang terkandung di semua obat, tapi kemudian Dirjen Farmasi juga merasa tidak terlangkahi sehingga ada kesetaraan dan kolaborasi," tutupnya. (RO/OL-09)
Sebagai langkah nyata mendukung tumbuhnya industri beauty and wellness nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginisiasi pameran wellness terbesar di Tanah Air.
Badan POM berupaya merangkul sebanyak 1,7 juta Industri Kecil Menengah (IKM) makanan dan minuman.
BPOM mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait paparan senyawa kimia berbahaya Bisphenol A (BPA) dalam galon guna ulang di enam kota besar Indonesia.
Di berbagai pasar di APAC, gagasan bahwa suplemen alami otomatis aman dan efektif juga semakin populer. Namun, persepsi ini dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Kepala Badan POM Taruna Ikrar menjelaskan mengenai kopi berbahan kimia obat dengan klaim sebagai kopi kejantanan berdampak serius bagi kesehatan.
Di TKP 1 ditemukan bahan yang siap untuk diedarkan, dalam kaitan distribusinya. Di TKP yang kedua juga temukan bahan-bahan baku yang siap diolah.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved