Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ketua DPD RI: Badan POM tidak Bisa Lepas Tangan

Mediaindonesia.com
08/11/2022 16:07
Ketua DPD RI: Badan POM tidak Bisa Lepas Tangan
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti(Ist)

KETUA DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyorot kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dalam penarikan obat sirop terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
 
Menurut LaNyalla yang sedang kunjungan dapil di Jawa Timur, langkah menarik obat sirop dari pasaran mengundang pertanyaan.
 
"Keputusan ini menimbulkan tanya. Sebab, seluruh obat yang ditarik itu memiliki izin edar dari BPOM. Termasuk, obat yang diduga mengandung etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG)," ujar LaNyalla dalam keterangannya, Selasa (8/11).
 
Dengan keluarnya izin edar, LaNyalla menilai Badan POM seharusnya telah menjamin keamanan obat-obat sirop yang beredar di pasar.
 
"Makanya menjadi sebuah ironi jika BPOM kemudian menarik obat-obatan sirop yang awalnya telah mereka beri izin edar. Artinya, BPOM tidak bisa lepas tangan terhadap kondisi yang terjadi saat ini," ujarnya.


Baca juga: Polisi akan Panggil Pejabat Badan POM Terkait Kasus Obat Sirop

 
LaNyalla pun meminta Badan POM secepatnya memeriksa kandungan pelarut pada semua jenis vaksin imunisasi yang diberikan kepada bayi dan anak-anak.
 
"Karena ada testimoni orangtua korban, anaknya tidak pernah minum obat sirop, tetapi terpapar gagal ginjal akut dan meninggal," tandasnya.  
 
Senator asal Jawa Timur itu berharap Badan POM memberikan keterangan kepada publik mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi.
 
Ditambahkan LaNyalla, Badan POM juga jangan saling lempar ke Kementerian Perdagangan soal impor bahan baku EG dan DEG, karena regulasi yang tidak diatur Badan POM untuk masuk dalam kategori bahan baku obat.
 
"Justru seharusnya masuk dalam kategori bahan baku obat. Sehingga seharusnya masuk kategori lartas (larangan terbatas)," urai Ketua Dewan Penasihat Kadin Jawa Timur itu.
 
Sebelumnya, Badan POM memutuskan untuk mencabut izin edar tiga industri farmasi yang dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol (PG) dan produk jadi mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman. (RO/OL-16)
 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya