Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyorot kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dalam penarikan obat sirop terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Menurut LaNyalla yang sedang kunjungan dapil di Jawa Timur, langkah menarik obat sirop dari pasaran mengundang pertanyaan.
"Keputusan ini menimbulkan tanya. Sebab, seluruh obat yang ditarik itu memiliki izin edar dari BPOM. Termasuk, obat yang diduga mengandung etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG)," ujar LaNyalla dalam keterangannya, Selasa (8/11).
Dengan keluarnya izin edar, LaNyalla menilai Badan POM seharusnya telah menjamin keamanan obat-obat sirop yang beredar di pasar.
"Makanya menjadi sebuah ironi jika BPOM kemudian menarik obat-obatan sirop yang awalnya telah mereka beri izin edar. Artinya, BPOM tidak bisa lepas tangan terhadap kondisi yang terjadi saat ini," ujarnya.
Baca juga: Polisi akan Panggil Pejabat Badan POM Terkait Kasus Obat Sirop
LaNyalla pun meminta Badan POM secepatnya memeriksa kandungan pelarut pada semua jenis vaksin imunisasi yang diberikan kepada bayi dan anak-anak.
"Karena ada testimoni orangtua korban, anaknya tidak pernah minum obat sirop, tetapi terpapar gagal ginjal akut dan meninggal," tandasnya.
Senator asal Jawa Timur itu berharap Badan POM memberikan keterangan kepada publik mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi.
Ditambahkan LaNyalla, Badan POM juga jangan saling lempar ke Kementerian Perdagangan soal impor bahan baku EG dan DEG, karena regulasi yang tidak diatur Badan POM untuk masuk dalam kategori bahan baku obat.
"Justru seharusnya masuk dalam kategori bahan baku obat. Sehingga seharusnya masuk kategori lartas (larangan terbatas)," urai Ketua Dewan Penasihat Kadin Jawa Timur itu.
Sebelumnya, Badan POM memutuskan untuk mencabut izin edar tiga industri farmasi yang dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol (PG) dan produk jadi mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman. (RO/OL-16)
Perilaku La Nyalla diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti buka puasa bersama dengan Senator baru yang terpilih pada Pemilu, Kamis (14/2) lalu.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024.
Jika kesepakatan WTO membuat nelayan Indonesia, terutama yang kecil menderita, berarti pemerintah menabrak amanat konstitusi.
Menurut LaNyalla, praktik ketatanegaraan Indonesia sejak era Reformasi telah meninggalkan Pancasila sebagai dasar sistem bernegara.
Kunjungan kerja luar negeri yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto ke Pakistan dan Rusia disebut sebagai tindakan inkonsisten dari Kepala Negara.
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat khusus sebelum kunjungan kerja ke Australia
Kunjungan Komisi X DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua Hetifah Sjaifudian dan Wakil Ketua Lalu Hadrian Irfani bersama para anggota DPR RI Komisi X lainnya.
Kunker Wilayah Selatan berlangsung pada 17-19 September 2025 melintasi Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU), dan Paser.
Rangkaian kunjungan diakhiri dengan pertemuan dan silaturahmi Gubernur bersama manajemen PT Berau Coal di Tanjung Redeb.
Gubernur Harum mengajak seluruh pemangku kepentingan di Berau, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga harmoni.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved