Anulir Rilis LDNU, Sekjen PBNU: Tidak Ada Persetujuan Rais Aam dan Ketum

Mediaindonesia.com
01/11/2022 06:22
Anulir Rilis LDNU, Sekjen PBNU: Tidak Ada Persetujuan Rais Aam dan Ketum
Nahdlatul Ulama(Ist)

PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama mengeluarkan instruksi khusus terkait pedoman penyampaian informasi publik kepada seluruh lembaga, badan otonom maupun Badan Khusus di bawah PBNU.

Pedoman ini dikeluarkan menyusul rilis Lembaga Dakwah NU (LDNU) yang dinilai telah kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.

“Rilis LDNU kontraproduktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU, khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf, Senin (31/10).

Baca juga: Dekat dengan Nahdliyin, Erick Thohir Dinilai Berpotensi Menuju Pilpres 2024

Menurut Gus Ipul, terkait hal itu, PBNU juga langsung mengeluarkan instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf.

Ada beberapa poin dalam instruksi itu di antaranya, menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus, maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” kata Gus Ipul.

Jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.

Sekadar diketahui, instruksi PBNU ini dikeluarkan menyusul munculnya sejumlah rekomendasi dari LD PBNU hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham agama tertentu.

Sebelumnya, Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah membuat regulasi yang melarang penyebaran paham Wahabi melalui majelis taklim, media daring maupun media sosial di Indonesia hingga tidak mengeluarkan izin festival HijrahFest atau HijabFest.

Hal itu merupakan salah satu poin hasil rekomendasi eksternal dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah PBNU yang digelar di Asrama Haji Jakarta, 25-27 Oktober 2022. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya