Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MELALUI Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah, disebutkan bahwa peserta didik secara leluasa dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara tertentu, tergantung keputusan sekolah.
Peraturan yang berlaku pada 7 September 2022 tersebut, menuai banyak kritikan, karena dianggap akan memberatkan perekonomian orangtua didik, yang harus membeli baju adat kembali.
Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Hilmar Farid mengungkapkan bahwa aturan tersebut masih dilanjut dan sebenarnya juga merupakan kewenangan daerah, dan bersifat tidak memaksa.
Baca juga : Penempatan Tenaga Guru PPPK Masih Bermasalah, Nasibnya Terluntang-lantung
“Masih dilanjut, jadi itu kan sebenarnya ‘memberi kewenangan’. Ini yang harus dibedakan. Permendikbud itu kan tidak memerintahkan ‘harus begini, harus begitu.’ Jadi Permendikbud ini memberi peluang, kepada daerah untuk memberikan aturan spesifik mengenai penggunaan di luar seragam nasional,” ujar Hilmar dalam acara Festival Film Sains di Goethe Institut, Selasa (18/10).
Lebih lanjut, Hilmar juga mengungkapkan bahwa Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, adalah aturan lanjutan dari Perpres Nomor 71 tahun 2018 mengenai penggunaan baju di dalam kegiatan resmi.
“Kenapa nomenklaturnya pakaian adat? Karena Perpres no. 71 tahun 2018 tentang penggunaan baju di dalam kegiatan resmi. Di situ, bahasa yang dipakai adalah pakaian adat. Nah mungkin perlu dibedakan pakaian adat dan pakaian upacara. Nah, bukan berarti anak anak setiap upacara harus pakai pakaian kayak kawinan gitu, yah. Namun, baju yang merepresentasi identitas lokalnya dia,” ujar Hilmar.
Baca juga : Kemendikbudristek Fokus pada Penanganan Korban dan Pelaku dalam Kasus Perundungan di Sekolah
Hilmar menekankan aturan itu nantinya akan secara leluasa dapat ditentukan oleh daerah masing masing.
“Dan itu, saya kira bagus. Hanya saja, mungkin jadi ramai karena orang merasa, ‘Aduh, beli baju adat dong berarti’. Padahal tidak, yang dimaksud adalah kami beri keleluasaan atau peluang bagi daerah untuk menentukan, silahkan, kalau kemudian merasa di daerah tertentu perlu untuk meningkatkan identitas kulturalnya dengan menggunakan baju daerah yang bersangkutan,” ujar Hilmar.
“Pasti nggak (dipaksa),” tegasnya. (OL-1)
Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bukan masa perpeloncoan atau masa senioritas
Sementara itu Kepala SDN Kertasari 3, Sofia Widawaty, menjelaskan bahwa kini sekolah yang dipimpinnya hanya memiliki 18 siswa aktif.
Data 2024 menunjukkan angka partisipasi sekolah (APS) untuk usia 16–18 tahun di Banten baru mencapai 71,91%, masih di bawah rata-rata nasional.
Dengan peningkatan kebijakan yang tepat, Indonesia dapat terus meningkatkan angka partisipasi sekolah.
Usaha pencegahan anak putus sekolah semestinya dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aturan yang ada dan memperhatikan efektivitas pada kondisi belajar anak dan kondisi kerja guru.
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedy Mulyadi mengeluarkan keputusan yakni memperbolehkan jumlah siswa dalam satu kelas mencapai hingga 50 siswa. Itu menuai respons dari kepala sekolah
Pakaian adat Bali memiliki ciri khas yang sangat kaya akan warna, detail, dan ornamen, mencerminkan kekayaan budaya Bali yang kental dengan nuansa spiritual dan estetika
Pakaian adat ini dikenakan dalam berbagai upacara keagamaan, acara adat, dan kegiatan sehari-hari, serta memiliki variasi tergantung pada acara dan status sosial pemakainya.
Bertindak selaku inspektur upacara adalah Dr. Aang Gunawan Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan keamanan. Upacara dilaksanakan dengan penuh khidmat
SEJUMLAH menteri tampak hadir di Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024).
Dalam Sidang Tahunan MPR-DPR 2024, pada Jumat (16/8), Presiden Joko Widodo mengenakan baju adat Betawi.
Sebagian besar jemaah haji asal Makassar yang tiba di Tanah Air tampak mengenakan pakaian khas Bugis, Makassar, atau pakaian Arab Saudi yang menarik perhatian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved