Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Sertifikasi Jadi Penyebab Rendahnya Jumlah Guru Untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Faustinus Nua
28/9/2022 22:44
Sertifikasi Jadi Penyebab Rendahnya Jumlah Guru Untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Ilustrasi(ANTARA)

KEPALA Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud-Ristek Anindito Aditomo mengatakan kebutuhan guru untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) masih jauh dari ideal. Hal itu disebabkan adanya kewajiban sertifikasi guru dalam sistem pendidikan Indonesia.

"Kebutuhan akan guru untuk siswa berkebutuhan khusus ini masih jauh sekali dari memadai. Salah satu penyebabnya ini terkait dengan sertifikasi guru tadi," ungkapnya dalam Forum Diskusi Denpasar 12 dengan topik 'Kesetaraan dan Inklusi RUU Sisdiknas', Rabu (28/9).

Dijelaskannya, dalam UU Guru dan Dosen mengharuskan semua guru untuk menjalani sertifikasi PPG sebelum mendapatkan tunjangan profesi. Sementara juga harus melatih guru-guru baru, termasuk guru bagi ABK yang sebenarnya membutuhkan keterampilan tersendiri.

"PPG yang ada di LPTK itu kehabisan energi, prosesnya itu melatih guru baru dengan mensertifikasi guru-guru yang sudah ada di dalam sistem pendidikan," kata dia.

Lewat RUU Sisdiknas, Kemendikbud-Ristek ingin membebaskan guru-guru dari kewajiban sertifikasi. Di samping itu, memberi ruang bagi PPG di LPTK untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas guru baru lewat pendidikan.

"Kalau PPG ini kita bisa bebaskan dari mensertifikasi guru-guru dalam sistem pendidikan kita, mereka bisa fokus dalam melatih guru baru, mereka akan bisa fokus melakukan pendidikan pra jabatan. Sehingga yang bisa dilakukan adalah membuka lebih banyak lagi bangku kuliah untuk pendidikan guru berkebutuhan khusus. Itu yang masih sulit kita lakukan karena PPG itu masih tersandera, masih berbagi resources," jelasnya.

Nino sapaan akrabnya, menegaskan bahwa RUU Sisdiknas sebenarnya memperkuat pendidikan kebutuhan khusus. Dalam RUU tersebut ada kategori anak-anak dengan kecerdasan istimewa. Secara eksplisit bahwa itu juga perlu pembelajaran yang berdiveresiasi. "Selain anak-anak dengan disabilitas, kita juga memasukkan kategori anak rentan lainnya, misalnya anak yang sedang berhadapan dengan hukum atau anak yang tidak punya kewarganegaraan karena mereka pengungsi," kata dia.

Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof. Panut Mulyono menyebut bahwa pemerataan inklusivitas pendidikan harus dilaksanakan di Indonesia. Semua pihak perlu mendorong bersama-sama agar semau anak bangsa mendapat kesempatan yang sama. "Mendorong pemerataan pendidikan itu pasti, harus di daerah manapun, di pelosok Indonesia ini pendidikan harus diselenggarakan dengan baik," tegasnya.

Menurutnya, dalam draft RUU Sisdiknas sudah ada pasal-pasal terkait pendidikan inklusi dan setara. "Ini yang nanti di peraturan turunannya nanti lebih rinci, misalnya terkait dengan pengajar untuk sekolah inklusi, fasilitasnya dan lainnya," kata dia.

Panut berharap semua masyarakat turut mengawal RUU Sisdiknas. Kesetaraan dan inklusivitas harus betul-betul nyata, sehingga siapapun yang menjadi pelaksana pemerintahan akan menjalankan hal itu. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik