Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kualitas Udara Dalam Ruangan Harus Dikendalikan

Naufal Zuhdi
24/9/2022 13:45
Kualitas Udara Dalam Ruangan Harus Dikendalikan
Ilustrasi Kualitas Udara(Freepik)

SMART City Universitas Indonesia (UI) mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema pengendalian kualitas udara dalam ruangan di ruang publik, Sabtu (24/9). FGD ini membahas isu tentang pengendalian kualitas udara dalam ruangan atau Indoor Air Quality (IAQ) di Indonesia saat ini.

Direktur Inovasi dan Science Techno Park (DISTUP) Universitas Indonesia (UI) Ahmad Gamal mengatakan acara ini adalah salah satu dari sekian rangkaian yang lebih besar.

"Acara ini hanya salah satu rangkaian dari kajian yang sebetulnya lebih besar dan panjang. Acara ini fokus pada 2 hal yaitu membingkai kegiatan ini sebagai upaya mewujudkan masyarakat untuk hidup sehat dan kita diminta membantu pemerintah mengimplementasikan berbagai regulasi peningkatan standar pengkondisian udara yang memperhatikan aspek kesehatan," ucap Gamal, Sabtu (24/9).

Walaupun saat ini masyarakat sudah bisa melakukan aktivitas di ruang publik, tapi di sisi lain standar kualitas udara yang ada saat ini masih belum bisa ditegakkan.

"Walaupun sudah bisa bepergian atau beraktivitas di ruang publik, sebetulnya standar kualitas udara dalam ruangan belum dapat ditegakkan. Belum ada instrumen yang bisa dipakai untuk menegakkan," jelasnya.

Baca juga: Anies Ajak Wilayah di Luar DKI Bertanggung Jawab pada Kualitas Udara

Sedangkan Standar Nasional Indonesia terkait kualitas udara dalam ruangan umurnya sudah 21 tahun yaitu SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara Pada Bangunan Gedung.

"Problem utamanya menurut saya adalah regulasi yang ada saat ini punya hambatan untuk ditegakkan terutama di ruang publik. Pengaturannya dilakukan oleh institusi yang belum memiliki kendali atas ruang publik," tutur Gamal.

Peraturan yang ada tidak dapat ditegakkan karena parameter kontaminan hanya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sementara wewenang pengaturan bangunan gedung negara ada dalam Peraturan Menteri PUPR.

Kemudian, Staff Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Latifah Sumandari mengatakan sampai saat ini ada 2 buah Peraturan Menteri PUPR yang belum dibahas sampai saat ini.

"Kami melihat ada 2 Peraturan Menteri PUPR yang belum terbahas yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung dan Peraturan amenteri PUPR Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung," pungkas Latifah.

Ia menambahkan kualitas udara menjadi tidak baik karena disebabkan oleh polutan.

"Jika kita bicara terkait dengan kualitas udara, yang dilakukan tidak hanya terkait fokus dengan tata udara saja. Polutan itu sifatnya banyak mulai dari jamur, bakteri, mulai dari arsitektural itu akan sangat berpengaruh," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya