Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2022 Sasar 39 Juta Kepala Keluarga

Faustinus Nua
19/9/2022 14:15
Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2022 Sasar 39 Juta Kepala Keluarga
ilustrasi pendataan keluarga(medcom.id/freepik)

DEPUTI Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi (Adpin) BKKBN Sukaryo Teguh Santoso melaporkan di tahun 2022, BKKBN kembali melakukan pemutakhiran pendataan keluarga (PK). Tercatat sebanyak 39 juta kepala keluarga (KK) menjadi target pemutakhiran PK 2022 yang sudah berjalan sejak 1 September hingga 31 Oktober 2022.

"Pemutakhiran data tahun ini akan menyasar kurang lebih 39 juta kepala keluarga atau 60% jumlah kepala keluarga hasil pendataan tahun 2021 dan akan melibatkan 330 ribu tenaga lini lapangan," ujar Sukaryo dalam Rakornas Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2022, Senin (19/9).

Menurutnya, dari kegiatan PK 2021, BKKBN berhasil mendata 68.487.139 kepala keluarga di Indonesia. Sebanyak 60% dari data tersebut akan dilakukan pemutakhiran tahun ini.

Biaya pemutakhiran PK 2022 kali ini juga mencapai Rp306 miliar. Dana tersebut bersumber dari Dipa APBN BKKBN tahun 2022.

Lebih lanjut, Sukaryo mengatakan Rakornas yang dilakukan hari ini merupakan rangkaian dari kegiatan pemutakhiran PK 2022. Tujuannya, untuk mengonsolidasi tim posko pemutakhiran data keluarga 2022 seluruh tingkatan wilayah, pusat provinsi kab/kota dan lini lapangan.

"Ini untuk memastikan pelaksanaan pemutakhiran pendataan keluarga berjalan dengan baik serta mengoptimalkan sinergitas antar k/l dan daerah serta mitra terkait," imbuhnya.

Baca juga: Kepala BKKBN: IQ Masyarakat Indonesia Terendah di Asia karena Stunting

Pemutakhiran PK selain menjadi instrumen untuk mendukung program Bangga Kencana juga untuk program percepatan penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem sebagaimana diamanatkan dalam Inpres 4/2022 dan Keputusan Menko PMK 30/2022.

Sementara itu, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menyampaikan sejak dulu BKKBN melalui Undang-Undang (UU) 52 tahun 2009 sudah mengemban amanah untuk melakukan pendataan.

"Jadi, BKKBN itu sebetulnya masih punya tiga hal yang minimal harus dilakukan sampai ke daerah, yaitu melakukan pendataan keluarga, mengawal penyuluh lini lapangan, dan menjamin ketersediaan alat kontrasepsi di seluruh wilayah," ucapnya.

BKKBN, imbuh dia, setiap lima tahun melakukan pendataan keluarga dan setiap setahun sekali melakukan pemutakhiran. Di tahun 2022 adalah pemutakhiran pendataan pendataan tahun 2021.

Data PK BKKBN terbuka untuk bisa dicek validitasnya.

"Ini menguatkan kita dalam arti temuan dari kementerian dan lembag (K/L) lain yang kami butuhkan dan kemudian menguatkan kita," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya