Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
APARATUR Sipil Negara atau ASN merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
Sering kali ASN disamaartikan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal, ASN itu mencakup PNS. Hal itu karena ASN terdiri dari dua macam, yakni PNS dan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Hal itu berarti, ASN itu belum tentu PNS sedangkan PNS sudah pasti ASN.
Baca juga: Kementerian PAN-RB: Kebutuhan ASN Nasional pada 2022 Capai 530 Ribu
ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi, tugas, dan kewajiban ASN telah diatur di dalam UU No. 5 Tahun 2014 pasal 10 dan pasal 11.
ASN memiliki tiga fungsi, yaitu
Adapun tugas ASN adalah
Sementara kewajiban ASN adalah
ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sesuai dengan BAB V UU No. 5 Tahun 2014 pasal 13, ASN tertulis memiliki 3 jenis jabatan berdasarkan tingkatan dan fungsinya.
1. Jabatan Administrasi ASN
Menurut PP No 11 Tahun 2017, jabatan administrasi merupakan jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan administrasi juga memiliki 3 jenis di dalamnya yakni sebagai berikut:
2. Jabatan Fungsional ASN
Menurut PP No. 40 Tahun 2010, jabatan fungsional ASN merupakan jabatan yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan ini terdiri dari
3. Jabatan Pimpinan Tinggi ASN
Jabatan ini berfungsi untuk memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada instansi pemerintah. Jabatan ini berdurasi selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan, kinerja dan kompetensi.
Menurut UU No. 5 Tahun 2015, terdapat 3 jenis jabatan pimpinan tinggi, sebagai berikut
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH resmi menghapus tunjangan komunikasi atau uang pulsa hingga uang saku untuk rapat bagi ASN, menurut pengamat kebijakan ini tepat di tengah efisiensi
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
KETUA Umum Koordinator Nasional Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) Indonesia Eka Wahyuni mengatakan bahwa permasalahan guru tidak kujung usai.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menjamin tak akan lagi ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.
Tito menekankan seharusnya setiap kepala daerah memiliki pemikiran ihwal strategi memperoleh pendapatan yang besar. Sehingga, daerah tersebut dapat berkembang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved