Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Tersangka AL (55) yang bertempat tinggal di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimatan Tengah dan JR (39) yang bertempat tinggal di Kelurahan Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimatan Tengah diduga melakukan penebangan liar di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Sebangau, Kalimatan Tengah.
Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan melimpahkan kasus penebangan pohon dan pengolahan kayu tanpa izin di dalam Kawasan Taman Nasional Sebangau ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 2 September 2022.
Dikatakan Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan Eduward Hutapea, kasus ini berawal saat Tim Operasi Gabungan dari Balai Taman Nasional Sebangau dan Gakkum Seksi Wilayah I Palangka Raya melaksanakan operasi pengamanan kawasan hutan di wilayah Resort Habaring Hurung Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Balai Taman Nasional Sebangau pada tanggal 4 Juli 2022.
"Setelah melakukan penyisiran di wilayah Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, tim menemukan dan menghentikan aktivitas kegiatan pengolahan kayu ilegal berupa serkel di dalam Kawasan Taman Nasional Sebangau," kata Eduward dalam keteragan resmi, Senin (5/9).
Ia menyatakan, tim berhasil mengamankan tersangka AL dan JR beserta barang bukti berupa dua buah mesin chainsaw, satu buah parang, kayu jenis Meranti sebanyak 8,71 meter kubik, kayu jenis Rimba Campuran sebanyak 9,41 meter kubik, dan kayu jenis Kayu Indah sebanyak 0,36 meter kubik.
Selama proses penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Kalimantan Tengah. Barang bukti berupa kayu log yang berada di lokasi dalam Kawasan Taman Nasional Sebangau telah dilakukan pemusnahan pada tanggal 11-12 Agustus 2022, sedangkan barang bukti lainnya diamankan di Markas Komando SPORC Brigade Kalaweit untuk dirawat sampai proses penyidikan selesai.
Tersangka AL dan JR dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf b dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar dan/atau Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 muliar.
"Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Gakkum KLHK Seksi Wilayah I Kalimantan, Balai Taman Nasional Sebangau, Polda Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," ungkap Eduward. (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved