Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Belum Dapat Tunjangan Profesi, Dirjen GTK: 1,6 Juta Guru Tersandera Sertifikasi

Faustinus Nua
29/8/2022 15:35
Belum Dapat Tunjangan Profesi, Dirjen GTK: 1,6 Juta Guru Tersandera Sertifikasi
Guru sedang mengajar(ANTARA FOTO/Fakhri H)

DIREKTUR Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengungkapkan ada 1,6 juta guru yang masih mengantre sertifikasi atau program profesi guru (PPG). Untuk bisa memperoleh pendapatan yang layak atau tunjangan profesi, mereka harus melewati proses yang memakan waktu lama.

"Jadi ada 1,6 juta guru yang saat ini masih perlu untuk menunggu bisa ikut sertifikasi atau PPG ya, itu kan ada prosesnya. Bahkan ada yang sudah ikut tapi belum lulus-lulus sampai sekarang ya," ujarnya dalam Taklimat Media, Senin (29/8).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,3 juta guru berasal dari sekolah swasta. Diakui Iwan, untuk sekolah swasta justru proses antrean lebih lama. Bahkan, hingga pensiun para guru bisa saja tidak sempat menerima tunjangan profesi yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai pendidik.

"Sebagian 1,3 juta itu ada di swasta yang justru memang antreannya itu lebih panjang daripada yang ada di sekolah negeri," imbuhnya.

Lantas, untuk menjamin semua guru mendapat penghasilan yang layak, pemerintah ingin mengembalikan ke UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Hal itu bisa terwujud bila RUU Sisdiknas kemudian disahkan.

"Ketika prinsip ini bisa kita sepakati, 1,6 juta ini tidak perlu lagi menunggu. Jika ini disepakati menjadi bagian dari UU, maka setelah UU ini terbit, 1,6 juta itu bisa langsung mendapatkan peningkatan kesejahteraan," jelasnya.

Iwan menegaskan mekanisme penerimaan tunjangan melalui sertifikasi memakan waktu yang lama. Hal itu membuat upaya mengatasi permasalahan peningkatan kesejahteraan guru sulit dituntaskan.

Baca juga: Pemerintah akan Permudah Syarat Sertifikasi Guru Swasta

Melalui RUU Sisdiknas, mekanisme yang panjang itu bisa dipangkas. Dan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam hal ini Kemendikbud-Ristek pada kesejahteraan guru.

"Ini yang ingin kami perjuangkan dan mekanisme kalau kita mengandalkan sertifikasi itu proses menyelesaikannya itu akan sangat lama sekali, dan ini yang bisa langsung selesai. Jadi langsung bisa mereka mendapatkan peningkatan penghasilan jika prinsip ini kita sepakati," ungkapnya.

Iwan pun membantah RUU Sisdiknas akan menghilangkan tunjangan guru. Justru sebaliknya RUU tersebut memberi akses yang lebih luas, lebih mudah bagi semua guru untuk mendapatkan peningkatan penghasilan.

Sementara, terkait profesi guru, dia menambahkan hal itu fokus pada calon-calon guru. Artinya SDM guru disiapkan lewat pendidikan profesi guru bukan guru yang sudah mengabdi puluhan tahun yang harus mengikuti lagi pendidikan profesi.

"Pendidikan profesi guru itu kita bisa lebih fokus kepada calon-calon guru yang kemudian nanti bisa menjadi tumpuan kita untuk melakukan transformasi guru yang lebih baik. Kapasitas LPTK kita akan bisa lebih fokus kepada calon-calon guru," ucapnya.

Dia pun berharap semua stakeholder mengawal proses pembahasan RUU Sisdiknas. Kemendikbud-Ristek siap menerima semua masukan demi perbaikan sistem pendidikan Indonesia yang lebih baik.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya