Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengungkapkan ada 1,6 juta guru yang masih mengantre sertifikasi atau program profesi guru (PPG). Untuk bisa memperoleh pendapatan yang layak atau tunjangan profesi, mereka harus melewati proses yang memakan waktu lama.
"Jadi ada 1,6 juta guru yang saat ini masih perlu untuk menunggu bisa ikut sertifikasi atau PPG ya, itu kan ada prosesnya. Bahkan ada yang sudah ikut tapi belum lulus-lulus sampai sekarang ya," ujarnya dalam Taklimat Media, Senin (29/8).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,3 juta guru berasal dari sekolah swasta. Diakui Iwan, untuk sekolah swasta justru proses antrean lebih lama. Bahkan, hingga pensiun para guru bisa saja tidak sempat menerima tunjangan profesi yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai pendidik.
"Sebagian 1,3 juta itu ada di swasta yang justru memang antreannya itu lebih panjang daripada yang ada di sekolah negeri," imbuhnya.
Lantas, untuk menjamin semua guru mendapat penghasilan yang layak, pemerintah ingin mengembalikan ke UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Hal itu bisa terwujud bila RUU Sisdiknas kemudian disahkan.
"Ketika prinsip ini bisa kita sepakati, 1,6 juta ini tidak perlu lagi menunggu. Jika ini disepakati menjadi bagian dari UU, maka setelah UU ini terbit, 1,6 juta itu bisa langsung mendapatkan peningkatan kesejahteraan," jelasnya.
Iwan menegaskan mekanisme penerimaan tunjangan melalui sertifikasi memakan waktu yang lama. Hal itu membuat upaya mengatasi permasalahan peningkatan kesejahteraan guru sulit dituntaskan.
Baca juga: Pemerintah akan Permudah Syarat Sertifikasi Guru Swasta
Melalui RUU Sisdiknas, mekanisme yang panjang itu bisa dipangkas. Dan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam hal ini Kemendikbud-Ristek pada kesejahteraan guru.
"Ini yang ingin kami perjuangkan dan mekanisme kalau kita mengandalkan sertifikasi itu proses menyelesaikannya itu akan sangat lama sekali, dan ini yang bisa langsung selesai. Jadi langsung bisa mereka mendapatkan peningkatan penghasilan jika prinsip ini kita sepakati," ungkapnya.
Iwan pun membantah RUU Sisdiknas akan menghilangkan tunjangan guru. Justru sebaliknya RUU tersebut memberi akses yang lebih luas, lebih mudah bagi semua guru untuk mendapatkan peningkatan penghasilan.
Sementara, terkait profesi guru, dia menambahkan hal itu fokus pada calon-calon guru. Artinya SDM guru disiapkan lewat pendidikan profesi guru bukan guru yang sudah mengabdi puluhan tahun yang harus mengikuti lagi pendidikan profesi.
"Pendidikan profesi guru itu kita bisa lebih fokus kepada calon-calon guru yang kemudian nanti bisa menjadi tumpuan kita untuk melakukan transformasi guru yang lebih baik. Kapasitas LPTK kita akan bisa lebih fokus kepada calon-calon guru," ucapnya.
Dia pun berharap semua stakeholder mengawal proses pembahasan RUU Sisdiknas. Kemendikbud-Ristek siap menerima semua masukan demi perbaikan sistem pendidikan Indonesia yang lebih baik.(OL-5)
Tunjangan sertifikasi hendaknya diberikan kepada guru yang berhak. Tidak elok jika kebijakan yang sudah ada dianulir apalagi kondisi para guru sangat terdampak akibat covid-19
Guru honorer mendapat beban tugas yang sama dengan guru PNS namun kesejahteraannya jauh di bawah PNS.
Guru dan pendidik adalah garda terdepan pendidikan. Sudah sepantasnya hak-hak mendapat perhatian negara dan untuk dipenuhinya.
Banyak faktor yang memengaruhi kualitas pendidikan saat ini, antara lain data yang tidak akurat terkait dengan jumlah guru yang ada.
Menurut Unifah, guru tersebut tak seharusnya dipecat karena memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kemendikbud-Ristek memberikan afirmasi 100 persen pada 2 kategori yakni guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik dan guru honorer berumur 50 tahun.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru ( TPG) berjalan dengan normal dilakukan per triwulan, masih sama dengan kriteria atau mekanisme seperti tahun- tahun sebelumnya.
Kemenag mengandalkan data yang terdapat di Sistem Informasi Pendidika dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) untuk verifikasi.
Anggaran tersebut sudah bisa dicairkan melalui KPPN setempat masing-masing.
PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan hilangnya pasal tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang sudah didaftarkan pemerintah sebagai Prolegnas Prioritas 2022 seharusnya mengangkat harkat dan martabat guru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved