Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah akan Permudah Syarat Sertifikasi Guru Swasta

Rudy Polycarpus
11/1/2019 20:35
Pemerintah akan Permudah Syarat Sertifikasi Guru Swasta
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PRESIDEN Joko Widodo didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Kepala Staf Presiden Moeldoko berdialog bersama perwakilan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/1).

PGSI yang mewadahi para guru swasta seluruh Indonesia tersebut menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Jokowi.

Para guru memanfaatkan pertemuan untuk menyampaikan aspirasi, terutama terkait profesionalisme dan kesejahteraan. Pasalnya, mereka merasa ada diskriminasi antara guru swasta dan negeri hak dan kewajiba .

Salah satu guru yang menyampaikan Megayanti, pengajar sebuah taman kanak-kanak di Pemalang, Jawa Tengah. Kepada Jokowi, Megayanti menyampaikan curahan hati tentang gajinya yang jauh di bawah upah minimum kabupaten.

"Tujuh tahun honor Rp50 ribu. Tiga tahun belakangan Rp150 ribu. Jam kerja kami sama, pengajuan surat sama. Kami bingung kenapa kami tidak merasa seperti PNS lainnya," ujarnya saat berdialog dengan Presiden.

Para guru swasta, sambungnya, tidak menuntut diangkat menjadi PNS. Mereka hanya ingin pengabdian mendidik generasi bangsa dihargai dengan perbaikan kesejahteraan.

“Kami tidak menuntut jadi PNS. Paling tidak masa depan kami, Ya Allah Gusti (honor Rp 50.000), tolong perjuangan kami dihargai," ujarnya.

Mega juga pengalamannya mengikutiharapan untuk meningkatkan kesejahteraan adalah tunjangan sertifikasi guru. Namun selain prosedurnya rumit, terbatasnya kuota menyebabkan para guru swasta sulit lolos sertifikasi guru.

Mega mengaku, dirinya berada di bawah naungan Kementerian Agama. Sehingga, sertifikasi diajukan ke Ditjen terkait di Kemenag.

Mega menjelaskan, salah satu syarat administrasi pengajuan sertifikasi di bawah naungan Kemenang yakni sudah mengajar sebelum tahun 2005. Sehingga, kata dia, guru-guru yang baru masuk setelah 2005 tidak bisa mengajukan sertifikasi.

"Tesnya, biroktasi dan persyaratan juga berbelit-belit dan banyak. Kalau dulu dibayar pemerintah, sekarang bayar sendiri. Usia juga dibatasi 35 tahun. Saya sekarang 36 sudah tidak ada harapan," imbuh Mega.

Mendengar keluhan dan nasib para guru, Jokowi mengaku kaget. Ia tidak membayangkan para guru bisa bertahan hidup dengan honor ratusan ribu rupiah.

Kepada para guru, Presiden Jokowi berjanji akan menyelesaikan persoalan guru swasta. Aturan tentang sertifikasi guru dan inpassing akan kembali dikaji.

Sementara, Ketua Dewan Pembina PGSI Abdul Kadir Karding menjelaskan, ratusan ribu guru swasta digaji di bawah UMK. Rata-rata mereka menerima gaji sebesar Rp 300.000-Rp 400.000 per bulan. Karena itu PGSI meminta perhatian pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para guru non PNS.

Adapun Muhadjir Effendy mengaku siap mengakomodasi permintaan para guru. Kemendikbud, kata dia, akan membuka 61 ribu sertifikasi bagi guru swasta pada tahun ini.

"Sebagian besar ini adalah guru yang terutama dari kementerian agama ya kalau yang saya ikuti tadi, 2005 ke atas. Karena itu mereka minta supaya dibuka. Kalau di Kemendikbud boleh. Kita tak ada masalah," jelasnya.

Berdasarkan data Kemendikbud, ada 837.535 guru yang belum disertifikasi. Dari jumlah tersebut, yang sudah sarjana/diploma IV sebanyak 555.453 orang, sedangkan yang belum sarjana/diploma IV 282.082 orang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya