Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Menanggapi keputusan penghapusan tenaga honorer, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menjelaskan, bahwasanya Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat gabungan guna membahas dan memperjuangkan agar keputusan tersebut bisa ditunda dan jangan terburu-buru.
Pimpinan seluruh Komisi di DPR RI akan bersurat kepada Pimpinan DPR RI untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut.
Demikian diungkapkan Felly memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, perwakilan BKKBN Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan,.
Selain itu, hadir pula Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Sumut, Kepala Perwakilan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Sumut dan Aceh, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (26/8).
"Kami di Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI telah melakukan rapat gabungan guna membahas dan membicarakan persoalan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023," katanya.
"Dari hasil yang kami sepakati, kami memperjuangkan agar keputusan tersebut bisa ditunda dan jangan terburu-buru. Pimpinan Komisi akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut,” pungkas Felly.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, Anggota DPR RI mempunyai kekhawatiran yang sama. Pasalnya saat ini sebanyak 575 Anggota DPR RI, memiliki tenaga honorer yang masing-masing mempunyai 7 staf lima tenaga ahli dan dua staf ahli yang harus diperjuangkan.
Untuk itu Felly mengajak kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperjuangkan dan memperhatikan apa yang menjadi hak-hak tenaga honorer maupun kontrak.
Felly menjelaskan, adapun tujuan lain dari Kunjungan Kerja Spesifik ke Sumut ini adalah guna memperjuangkan tenaga honorer maupun kontrak kesehatan yang sudah mengabdi di lingkungan pemda se-Sumut.
Menurut Felly, mungkin ada tenaga honorer kesehatan yang sudah bekerja dalam kurun waktu yang lama seperti sudah bekerja belasan tahun, bahkan puluhan tahun.
Menurutnya, harus menjadi perhatian semua pihak dalam memenuhi hak-hak tenaga honorer, baik dalam kesejahteraan pegawai, kesehatan maupun hal lainnya.
"Saya berharap, kepada pemerintah daerah bisa menerapkan aturan yang tertera dalam UU Kesehatan dan Ketenagakerjaan, ini penting sekali guna memberikan hak-hak mereka tenaga honorer kesehatan sebagai garda terdepan di bidang kesehatan," tuturnya .
"Sebagai pemerintah daerah selaku pengawas dapat melihat perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja yang ada di Sumatera Utara bisa bersama-sama memperjuangkan dan memperhatikan tenaga honorer maupun kontrak," harap legislator daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara itu.
Adapun saat ini, berdasarkan Data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes RI, jumlah Tenaga Kerja Honorer bidang Kesehatan di Puskesmas, RSUD, Labkesda dan Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mencapai 213.249 orang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun demikian, jumlah tenaga kerja bidang kesehatan tersebut masih relatif kurang. Masih dibutuhkan sejumlah 114.402 tenaga kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan, agar memenuhi standar yang telah ditetapkan berdasarkan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Tidak berbeda jauh dengan kondisi yang dihadapi oleh tenaga kerja honorer tersebut, Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang juga bertugas mendukung program keluarga berencana di Indonesia, terdapat sejumlah 15.156 PLKB non-ASN, dengan tingkat pendidikan rata-rata tamatan SMA/sederajat dan bahkan menurut Federasi PLKB Indonesia, jumlah PLKB non-ASN saat ini adalah 17.371 yang berasal dari berbagai macam jenjang pendidikan, mulai dari SLTA sampai dengan S2, bahkan ada yang di bawah SLTA.
Sedangkan di Sumut, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut terdapat 5.410 tenaga kerja honorer bidang kesehatan.
Saat ini Pemerintah Provinsi Sumut, sebagaimana disampaikan Kepala BKD Sumut di berbagai media, akan melakukan penataan pegawai non-ASN tersebut, dengan perincian untuk Tenaga Kerja Bidang Kesehatan non ASN sebanyak 3.705 orang dan tenaga outsourcing 1.705 orang. (RO/OL-09)
Pramono juga menyoroti isu pendidikan di Jakarta yang menyoroti data anak putus sekolah dan ketimpangan penghasilan guru honorer.
Jika dana hibah dinaikkan 10%, maka tenaga pengajar akan mendapat kenaikan Rp50 ribu atau sebesar Rp550 ribu setiap bulan.
"Tahun ini, DKI Jakarta menaikkan dana hibah sebesar (10%) dari Rp489,9 miliar menjadi Rp538,9 miliar yang diperuntukkan bagi 81 ribu guru honorer sekolah swasta dan PAUD,"
FORUM Guru Honorer Madrasah (FGHM) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendeklarasikan dukungan kepada Firli Bahuri untuk maju pada Pilpres 2024.
RATUSAN orang guru honorer berstatus Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMA dan SMK di Kota Depok, Jawa Barat sejak Januari 2023 belum digaji.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Johnny Simanjuntak mendesak Pemprov DKI Jakarta agar segera membayar upah bagi guru agama honorer.
Chaidir menjelaskan selain lurah, jajaran kelurahan juga ada yang dilakukan proses BAP dengan kemungkinan pencopotan.
Guna menerapkan kebijakan itu pada tahun depan, Pemprov DKI membutuhkan aturan yang lebih teknis agar serempak dan sesuai dengan keinginan pemerintah pusat.
Menurut jaksa, pemotongan uang itu dilakukan terdakwa seorang untuk memperkaya diri. Total uang yang dikorupsi oleh terdakwa sebesar Rp1.236.005.184.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
SANDI Butar-Butar, pelapor dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran, mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Tenaga honorer dihapus agar dapat memberikan kepastian kerja kepada honorer dan status honorer sering terkait dengan harapan menjadi PNS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved