DEPUTI III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma mengatakan Presiden Joko Widodo telah mencanangkan Indonesia menjadi pusat industri halal pada 2024.
Salah satu aspek yang perlu didorong untuk mewujudkan ekosistem halal, ujarnya, ialah percepatan proses sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil seperti diamanatkan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Target sertifikasi halal, merupakan target yang cukup menantang dan bisa jadi tidak tercapai jika tidak disiapkan dari sekarang,” kata Panutan melalui keterangan pers, Jumat (26/8).
Baca juga: Pemerintah Persiapkan Infrastruktur Kawasan Industri Halal
Ia menjelaskan, sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil dilakukan dengan sistem Self-Declare (pernyataan halal) dan menggulirkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis). Panutan yang juga Penanggung Jawab Tim Monitoring dan Evaluasi UU Cipta Kerja di KSP menjelaskan pemerintah mentargetkan setidaknya 25.000 usaha Mikro dan Kecil mendapatkan sertifikat halal.
“Target tersebut merupakan langkah awal untuk memenuhi target besar yaitu sertifikasi halal bagi 10 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” tuturnya.
Untuk memenuhi target 10 juta sertifikat halal bagi pelaku UMKM, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi di antaranya meningkatkan kualitas dan kuantitas pendamping serta penyelia halal, peningkatan keandalan siHalal yakni aplikasi BPJPH untuk proses registrasi dan sertifikasi halal, dan mendorong pelatihan halal ke dalam kurikulum perguruan tinggi Islam.(OL-5)