Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
GOTONG-royong dalam membangun dunia pendidikan Indonesia yang lebih baik dan terjangkau bagi semua anak terus digalakkan oleh pemerintah, swasta hingga organisasi masyarakat. Dengan terobosan terbaru, DANAdidik selaku organisasi nirlaba bersama Ganara Art dan Purpose meluncurkan Impact NFT pendidikan pertama di Indonesia, dan satu-satunya yang memiliki dampak langsung ke pendidikan tinggi.
Ketua Yayasan DANAdidik, Januar Sudharsono mengungkapkan bahwa gerakan inovasi tersebut disponsori oleh ketiga organisasi yang memang prihatin akan tinggi jumlah mahasiswa yang tidak mampu mengenyam pendidikan tinggi di Indonesia. Menurut Bank Dunia, hanya sekitar 16% generasi muda di Indonesia yang mengenyam pendidikan tinggi, jauh dibawah rata-rata anggota G20 yaitu sebesar 38%.
"Kami selalu mencari cara kreatif untuk mendanai pendidikan tinggi siswa kurang mampu. Ada begitu banyak siswa di luar sana yang membutuhkan dana," ujar Januar, Kamis (18/8).
Baca juga: PPLIPI Berdayakan Perempuan dengan Beri Bantuan Modal Usaha
Selaku pendiri DANAdidik, Januar mengungkapkan bahwa keprihatinannya berawal dari pengalaman hidupnya sendiri semasa kuliah. Dengan latar belakang keluarga yang pas-pasan, dirinya selalu memikirkan kelanjutan kuliah di setiap semester.
Ternyata, pengalaman itu tidak hanya dirasakan Januar. Banyak siswa atau mahasiswa kurang mampu yang juga mengalami situasi sulit itu.
Lantas, pada 2017 dirinya mendirikan yayasan sebagai pengelola dana abadi pendidikan. Dan sejak itu, cukup banyak mahasiswa yang mendapat bantuan.
"Ternyata yang kami bantu ada 21% yang ortunya sudah tidak ada, atau salah satu. Di situ kami menyadari bahwa ini bisa membantu yang lebih luas," tuturnya.
Pendiri dan CEO Ganara Art, Tita Djumaryo mengungkapkan bahwa kolaborasi ketiga organisasi tersebut lantaran memiliki visi yang sama. Ganara Art fokus pada pendidikan seni yang masih kurang peminat di perguruan tinggi.
Dia menyebut bahwa pendapatan dari Impact NFT akan digunakan untuk mendanai pendidikan tinggi siswa kurang mampu di Indonesia, dan juga untuk mendukung seniman dan biaya pemasaran dari proyek tersebut. NFT yang memberikan dampak sosial ini bisa dibeli langsung di https://purpose.art/danadidik dengan menggunakan kartu kredit.
"Gagasan bahwa seni, melalui NFT, dapat membantu orang lain memperoleh pendidikan tinggi dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik adalah inspirasi bagi kami. Seni dapat menjadi jalan untuk mengatasi kesenjangan pendidikan di seluruh negeri," kata dia.
Okki Soebagio selaku CEO dan Co-Founder of Purpose NFT menyampaikan antusiasmenya dalam mendukung pendidikan Indonesia. Memiliki visi yang sama, Purpose menjadi jembatan dalam proyek tersebut.
"Kami sangat antusias dan bangga atas inisiatif ini, dan akan terus menjembatani aplikasi web 3 dengan inisiatif impact dengan memberdayakan seniman di seluruh dunia," tandasnya. (H-3)
Dompet digital kerap disalahgunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal seperti judi online (judol).
Bayar cicilan Kredivo kini makin mudah dan praktis lewat aplikasi DANA.
Event DANA adalah kegiatan atau program khusus yang diadakan oleh aplikasi dompet digital DANA dalam periode tertentu untuk memberikan berbagai hadiah, promo, misi berhadiah, saldo gratis
Berdasarkan laporan dari Mordor Intelligence, industri fintech Indonesia pada 2025 dapat mencapai US$20,93 miliar atau sekitar Rp341,1 triliun.
Dana ini tetap pengelolaannya berada di kelurahan dengan swakelola tipe IV mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
Saldo DANA Kaget menjadi salah satu cara menarik untuk mendapatkan uang digital secara gratis. Banyak orang mencari link DANA Kaget, promo cashback, serta giveaway yang bisa memberikan saldo
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved