Sandiaga : Tiket Masuk Komodo Rp3,75 Juta Berlaku Tahun 2023

 Insi Nantika Jelita
09/8/2022 09:38
Sandiaga : Tiket Masuk Komodo Rp3,75 Juta Berlaku Tahun 2023
Pengunjung mengabadikan seekor komodo di Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 juta ditunda hingga 2023.

Dalam Weekly Press Briefing, Senin (8/8), Sandiaga menuturkan, penundaan kenaikan ini telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tarif baru Padar-Komodo ini ditunda hingga akhir 2022, jadi baru berlaku 1 Januari 2023," kata Menparekraf dalam keterangannya, Selasa (9/9).

Penundaan ini dianggap sesuai dengan aspirasi publik yang menentang rencana kenaikan tiket masuk Pulau Komodo tersebut.

Sandiaga mengatakan saat ini pihaknya terus menampung masukan-masukan dari para pelaku wisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo terkait kenaikan harga tiket juga

Ia berharap diskusi ini memegang peranan penting sehingga ada solusi yang menguntungkan bagi berbagai pihak terkait.

Baca juga: DPR Minta Kenaikan Tarif Tiket Taman Nasional Komodo Dikaji Ulang

"Kita juga ingin agar upaya konservasi dan upaya pemulihan ekonomi ini bisa dilakukan secara beriringan," katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Vinsensius Jemadu menambahkan, saat ini situasi di Labuan Bajo sudah kondusif dari kegiatan penolakan kenaikan tiket masuk oleh warga setempat dan pihak lainnya.

Kemenparekraf beserta pemerintah daerah setempat diakuinya telah berdialog dengan para pelaku wisata di Labuan Bajo pada Kamis lalu (4/8).

Dalam dialog itu, diperoleh sejumlah kesepakatan terkait penundaan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo hingga 2023.

Selain itu juga harga tarif masuk Taman Nasional Komodo masih akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yaitu sekitar Rp150 ribu.

"Kemenparekraf dan stakeholder terkait juga menyusun mekanisme dan pengawasan pelaksanaan komunikasi publik guna meminimalisir miskomunikasi di media dan masyarakat," tutupnya. (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya