Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kemampuan Digital Harus Diiringi Budaya dan Etika

Mediaindonesia.com
15/7/2022 22:02
Kemampuan Digital Harus Diiringi Budaya dan Etika
Ilustrasi(nohat.cc)

Kemampuan digital dalam era teknologi harus dibarengi beberapa aspek kompetensi lain seperti budaya dan etika. Apalagi setelah masuk transformasi digital, muncul tantangan dalam budaya digital seperti mengaburnya wawasan kebangsaan, menipisnya kesopanan dan kesantunan, serta menghilangnya budaya Indonesia karena media digital menjadi panggung bagi budaya asing.

"Di era digital ini tsunami informasi yang terlalu berlebihan, banyak sekali. Karena itu seharusnya bisa membangun wawasan kita. Pengetahuan akan nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tungga Ika karena kita hidup di Indonesia," kata Dosen Fikom Universitas Dr. Soetomo, Nur'annafi Farni Syam di Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (13/7).

Dengan adanya media digital akhirnya setiap orang bisa mengenal negara apa saja. Media digital bukan hanya sekadar media, namun sudah menjadi sebuah kehidupan karena itu ada real life dan virtual life, di mana nilai-nilai budaya Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika harus dipraktikkan sebagai landasan dari kecakapan digital.

Mengacu kepada Pancasila sebagai landasan negara demokrasi yang mana Indonesia memiliki kebebasan dalam berpendapat atau berekspresi. "Kebebasan berekspresi merupakan salah satu wuiud hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi tak bisa dilepaskan dari kebebasan mencari, menerima dan berbagi informasi," katanya lagi.

Lebih jauh dia mengatakan, kebebasan berekspresi juga termasuk dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa intervensi untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas negara. Hal ini tertuang dalam pasal 19, Deklarasi Universal Hak-Hal Asasi Manusia tahun 1948.

Namun tentunya kebebasan berekspresi tetap harus berdasarkan norma yang ada di Indonesia. Meski setiap orang boleh mencari, menerima dan berbagi informasi tapi ada beberapa jenis informasi yang dilarang. Seperti pornografi khususnya pornografi anak, kemudian penyebaran ujaran kebencian, mengandung hasutan publik, advokasi nasional, ras, atau agama yang bisa memicu hasutan diskriminasi, kekerasan, dan permusuhan. Sehingga sebagai warga digital, meski bebas berekspresi patuhi norma dan hindari hal-hal yang dilarang apalagi saat ini sudah ada jeratan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya