Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Etika berinternet (netiket) dibutuhkan ketika berkomentar di media digital. Individu yang beretika baik selalu berusaha memahami konteks sebelum mengomentari konten seseorang. Sehingga komentar yang dilontarkan sesuai.
“Ketika berkomentar itu sama seperti di dunia nyata. Pertama, kita paham betul dari awal hingga akhir apa yang sedang dibicarakan. Kita harus tahu konteks yang sedang dibicarakan apa,” kata Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Swiss German University, Loina Lalolo Krina Perangin-angin di Jombang, Jawa Timur, Selasa (12/7).
Aturan umum netiket tidak memandang budaya dan batasan tempat. Semua yang berada di dunia digital adalah manusia, sehingga ketika online harus mengikuti aturan-aturan seperti di dunia nyata. Sehingga semua pengguna media digital harus saling menghormati. Di sisi lain, setiap individu harus teliti terhadap konteks sebelum mengunggah apapun di internet, termasuk komentar.
Netiket dalam berkomentar di media sosial mencegah terjadinya keributan. Sekarang ini kebebasan berekspresi kerap menimbulkan ketersinggungan. Setiap orang sebaiknya memberi komentar yang berhubungan dengan isi konten. “Jangan memberikan komentar yang menyinggung, apalagi SARA. Hindari berdebat di kolom komentar orang lain,” kata Loina. (OL-12)
Kasus ini bermula dari rapuhnya harmonisasi komunikasi di ruang digital
Melalui platform seperti YouTube dan Instagram, Endar Yuliwanto tidak hanya membagikan rutinitas harian seorang pegawai, tetapi juga membedah perspektif mendalam mengenai kewirausahaan.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved