Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Etika berinternet (netiket) dibutuhkan ketika berkomentar di media digital. Individu yang beretika baik selalu berusaha memahami konteks sebelum mengomentari konten seseorang. Sehingga komentar yang dilontarkan sesuai.
“Ketika berkomentar itu sama seperti di dunia nyata. Pertama, kita paham betul dari awal hingga akhir apa yang sedang dibicarakan. Kita harus tahu konteks yang sedang dibicarakan apa,” kata Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Swiss German University, Loina Lalolo Krina Perangin-angin di Jombang, Jawa Timur, Selasa (12/7).
Aturan umum netiket tidak memandang budaya dan batasan tempat. Semua yang berada di dunia digital adalah manusia, sehingga ketika online harus mengikuti aturan-aturan seperti di dunia nyata. Sehingga semua pengguna media digital harus saling menghormati. Di sisi lain, setiap individu harus teliti terhadap konteks sebelum mengunggah apapun di internet, termasuk komentar.
Netiket dalam berkomentar di media sosial mencegah terjadinya keributan. Sekarang ini kebebasan berekspresi kerap menimbulkan ketersinggungan. Setiap orang sebaiknya memberi komentar yang berhubungan dengan isi konten. “Jangan memberikan komentar yang menyinggung, apalagi SARA. Hindari berdebat di kolom komentar orang lain,” kata Loina. (OL-12)
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Saat seseorang berada dalam puncak emosi, baik itu rasa senang yang meluap, kesedihan mendalam, hingga kemarahan yang memuncak, mereka cenderung menjadi lebih impulsif.
Stres menjadi WNI adalah fenomena yang dapat dialami oleh seseorang karena berbagai faktor, tidak semua orang juga mengalaminya.
Tanpa kematangan psikologis yang cukup, anak-anak berisiko tinggi terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved