Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 Sudah Ditandatangi Presiden

Mediaindonesia.com
03/6/2022 19:07
Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 Sudah Ditandatangi Presiden
Sejumlah jamaah calon haji turun dari bus memasuki Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/6/2022).(ANTARA)

PRESIDEN Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 Masehi.

Keppres tersebut merupakan perubahan atas Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Baca juga: 

Dalam salinan Keppres dalam laman www.jdih.setneg.go.id, seperti dikutip di Jakarta, Jumat (3/5), dijelaskan pertimbangan penerbitan Keppres tersebut berkaitan dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait paket biaya pelayanan masyairpada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah.

Keppres itu mengubah besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Petugas Haji Daerah dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh, sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp93.692.770,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp94.424.986,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp97.717.922,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp95.443.393,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp97.837.922,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp97.917.922,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp97.917.922,05
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp98.294.634,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp100.617.922,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp99.267.203,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp99.394.503,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp99.679.654,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp100.718.419,05

Dalam Keppres tersebut juga terdapat perubahan besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp5.395.746.393.353,34.

Keppres itu ditetapkan Presiden Jokowi pada Kamis (2/6) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan tersebut. (Ant/OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya