Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kasus Ayah Perkosa Anak Disabilitas di Sumsel Harus Terus Dikawal

Dinda Shabrina
19/5/2022 16:05
Kasus Ayah Perkosa Anak Disabilitas di Sumsel Harus Terus Dikawal
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) terus mengawal kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya yang merupakan penyandang disabilitas hingga mengalami kehamilan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Upaya pemulihan korban serta pengasuhan bagi anak yang dilahirkan oleh korban menjadi keharusan.

“Perempuan dan anak rentan menjadi korban kekerasan seksual. Kerentanan yang dialami perempuan penyandang disabilitas pun semakin berlapis, satu sisi sebagai perempuan dan ditambah sebagai penyandang disabilitas,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, di Jakarta, Kamis (19/5).

Menurut Ratna, banyak kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan, khususnya perempuan penyandang disabilitas yang tidak langsung diketahui oleh pihak keluarga korban. “Terlebih jika pelakunya merupakan keluarga (incest) dan dalam kasus ini pelakunya adalah ayah kandung,” imbuh Ratna.

Dalam kasus ini, pemerkosaan baru terungkap saat pihak keluarga menyadari ada perubahan fisik pada diri korban yang mengindikasikan kehamilan. Menurut Ratna, hal ini diakibatkan oleh keterbatasan kondisi korban sebagai penyandang disabilitas untuk mengungkapkan pemerkosaan yang dialaminya.

“Selain itu kurangnya pemahaman dan pengetahuan terkait seksualitas dan kesehatan reproduksi membuat perempuan penyandang disabilitas semakin rentan menjadi korban kekerasan seksual,” tutur Ratna.

Ratna menegaskan, Kementerian PPPA mendorong agar pelaku pemerkosaan dalam kasus di Musi Banyuasin mendapatkan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaku yang dalam hal ini ayah kandung seharusnya memberikan perlindungan dan peran sebagai orang tua, tetapi justru menghancurkan kehidupan anaknya serta korban merupakan penyandang disabilitas. Maka pelaku dapat dikenakan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal 12 Tahun dan dapat dijatuhi pemberatan hukuman pidana berupa penambahan 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Ratna.

Kementerian PPPA juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Kasus pemerkosaan di Musi Banyuasin terungkap berdasarkan informasi dari media diawali dengan diketahuinya kondisi korban yang mendadak hamil padahal belum menikah. Keluarga sudah mencurigai ayah korban sebagai pelaku pemerkosaan, namun belum memiliki bukti terkait hal tersebut. Sampai pada akhirnya dilakukan tes DNA pada anak yang dilahirkan korban. (H-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya