BALAI Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru KLHK tengah melakukan inventarisasi keberadaan luas dan kepemilikan kebun sawit di Provinsi Kalimantan Selatan. Hal itu diakui Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Rahmad Riansyah.
"Saat ini kami memang mendapat instruksi dari Dinas Kehutanan Provinsi untuk melakukan inventarisasi tentang keberadaan dan luasan sawit yang ada di dalam kawasan. Baik itu yang dilakukan PT maupun perorangan atau kelompok masyarakat. Saat ini kita melakukan identifikasi," ujar Rahmad kepada Media Indonesia, Rabu (6/4).
Dia mengatakan bahwa tim terpadu sudah dibentuk di tongkat provinsi. Sementara di tingkat kabupaten, pihaknya juga sudah bergerak mengumpulkan data kepemilikan kebun sawit.
Baca juga: Mengembangkan Teknologi Pemetaan Padang Lamun
Baca juga: Pesona Pernak-pernik dari Jambi
"Kami sudah melakukan penyuratan ke kepala desa untuk mendata kepemilikannya. Kan kalau luas kita bisa dengan analisa citra (satelit), bisa dengan peninjauan langsung. Yang susah ini kepemilikan," imbuhnya.
Menurut Rahmad, mengumpulkan data kepemilikan kebun sawit di kawasan hutan memang tidak mudah. Kebanyakan masyarakat beranggapan bahwa mereka memiliki SK sebelum adanya penetapan kawasan hutan.
"Kalau ada yang mengakui itu lahan mereka kita akan data juga legalitasnya sepeti apa. Akan kita bedakan dari usia tanaman terutama di atas 5 tahun dan di bawah 5 tahun," terangnya.
"Di atas 5 tahun itu akan dikaji tim terpadu, sedangkan di bawah 5 tahun itu akan kita usahakan kembali lagi menjadi kawasan hutan," lanjut Rahmad.
Dengan meningkatnua harga sawit, kata Rahmad, banyak warga yang mulai kembali menanam sawit di lahan mereka atau juga di kawasan. Untuk itu, dibutuhkan kerjasama dan koordinasi semua stakeholder dalam memastikan perlindungan kawasan hutan. (H-3)