Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Prosedur Keberangkatan dan Penempatan PMI di Luar Negeri Harus Dipangkas

Mediaindonesia.com
15/3/2022 08:05
Prosedur Keberangkatan dan Penempatan PMI di Luar Negeri Harus Dipangkas
Ketua KSP Moeldoko (kiri) saat rapat dengen kementerian dan lembaga negara.(Dok.ksp)

SAMPAI saat ini masih banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi atau nonprosedural. Akibatnya mereka tidak terdata dan hal itu menyulitkan pemerintah untuk memberikan perlindungan.

Permasalahan itu menjadi salah isu utama yang direspon oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Itu sebabnya Kepala Staf Kepresidenan  Moeldoko dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) menginisiasi pembentukan kebijakan komprehensif yang menekan praktek penempatan PMI secara nonprosedural, sehingga pemerintah dapat menjamin perlindungan. 

Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah pemangkasan prosedur keberangkatan dan penempatan PMI yang panjang. “Perlu dilakukan penyederhanaan prosedur penempatan PMI sehingga bisa menekan praktek penempatan PMI non prosedural. Misalnya, tahap pelatihan harus fokus dengan skill yang dibutuhkan oleh pengguna saja. Jadi, kita harus pangkas prosedur yang panjang, rumit dan tidak perlu,” kata Moeldoko, Senin (14/3).

Selain itu, KSP juga merekomendasikan perbaikan prosedur penerbitan paspor yang lebih ketat dan termonitor sehingga tidak disalahgunakan untuk keperluan bekerja di luar negeri secara tidak resmi.

“Upaya peningkatan perlindungan bagi PMI di luar negeri adalah salah satu perhatian utama Presiden. Oleh karenanya, KSP akan terus mengawal isu ini dari membenahi permasalahan dari hulunya hingga menyiapkan pendampingan PMI secara optimal,” imbuh Moeldoko.

Sebagai contoh, Singapura menjadi salah satu negara tujuan PMI melalui jalur nonprosedural. Proses mendapatkan ijin bekerja di Singapura yang relatif mudah kerap disalahgunakan para calo untuk merekrut dan menempatkan PMI secara tidak resmi. 

Jumlah PMI di Singapura pun tidak diketahui secara persis karena praktek penempatan PMI jalur nonprosedural. Hal ini menjadi faktor yang menyulitkan pemerintah dalam menjamin perlindungan PMI di Singapura. 

Data dari KBRI Singapura menyebutkan sebanyak 75% dari total PMI yang melarikan diri dari majikan dan ditangani oleh pihak KBRI adalah PMI nonprosedural. Sebanyak 86% di antaranya mengaku mengalami situasi disharmonis dengan majikan karena miskomunikasi yang disebabkan keterbatasan penguasaan bahasa dan ekspektasi majikan yang terlalu tinggi kepada PMI dengan keterampilan kerja yang belum memadai.

PMI nonprosedural juga rentan dengan tindak kekerasan dan eksploitasi dari majikan, misalnya saja data menunjukkan sebanyak 3 persen PMI non prosedural di Singapura tidak mendapatkan upah bekerja dari majikan.

Oleh karenanya, Moeldoko menginisiasi rapat koordinasi lanjutan bersama Kemlu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kemendagri, BP2MI, Kemenaker dan Kemenko polhukam untuk membahas upaya pemangkasan prosedur penempatan PMI lebih lanjut. (RO/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik