Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta untuk menunda pengesahan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi undang-undang. Jika tetap dipaksakan, UU Sisdiknas yang disahkan dikhawatirkan akan digugat publik di kemudian hari.
"Jangan membuat UU seperti kerja Bandung Bondowoso, bim salabim. Ini produk hukum yang harus direncanakan, disusun dengan baik dan hati-hati," kata pengamat pendidikan sekaligus praktisi Pembelajaran Abad 21, Indra Charismiadji dalam diskusi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), Jumat (11/3).
Menurut Indra, penolakan Kemendikbudristek memberikan naskah akademik RUU Sisdiknas kepada sejumlah pihak, mengindikasikan ada sesuatu yang disembunyikan dari RUU Sisdiknas ini. Semestinya, jelas Indra, sebelum menjadi UU naskah akademik RUU Sisdiknas memberikan peluang untuk dikritisi oleh publik.
Indra menilai RUU Sisdiknas disusun sebagai upaya untuk melegalkan program-program Kemendikbudristek. “Cara berpikirnya dibalik. UU seolah-olah harus mengakomodir program kerja. Harusnya program kerja Kemendikbudristek merupakan turunan dari produk undang-undang yang ada. Kalau UU menyesuaiakn dengan program kerja, terus apa manfaatnya ada UU?” lanjut Indra.
Salah satu contoh pelanggaran terhadap UU Sisdiknas, jelas Indra, adalah pembubaran BNSP. Ia mengingatkan keberadaan badan ini merupakan salah satu amanat UU Sisdiknas.
Lebih jauh, Indra meminta DPR RI menunda pembahasan RUU Sisdiknas ini. Selain rawan digugat, DPR RI hanya memiliki sisa waktu yang sedikit untuk membahas produk UU Sisdiknas. "Kalau tergesa-gesa, bisa jadi nanti nasibnya sama seperti UU lain, baru terbit langsung digugat," tambahnya.
Sambil menunggu UU Sisdiknas yang baru, Indra mengusulkan agar pemerintah menyelesaikan peta jalan pendidikan (road map) terlebih dahulu. Ini penting untuk menjembatani perkembangan dunia pendidikan di tanah air di tengah adanya beberapa poin dalam UU Sisdiknas yang lama yang memang kurang relevan lagi.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI yang membidangi masalah pendidikan, Ferdiansyah menyebut saat ini Kemendikbudristek belum memenuhi syarat untuk mengajukan RUU Sisdiknas masuk program legislasi nasional (prolegenas) prioritas 2022. Sebab, hingga kini Kemendikbudristek belum mengajukan draf RUU Sisdiknas.
Dikatakan, untuk masuk prolegnas ada beberapa syarat, diantaranya menyerahkan naskah akademik dan rancangan undang-undang itu. "Saat rapat terbatas dijanjikan akan diberikan secepatnya. Dijanjikan pada akhir 2021 akan selesai. Namun sampai saat ini belum ada surat masuk," kata Ferdiansyah. (RO/OL-15)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
PENETAPAN tersangka dan penahanan Nadiem Anwar Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025 menguji kedewasaan kita membaca perkara korupsi pada sektor pendidikan.
Budi menjelaskan KPK masih menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejagung
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved