Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pengamat: Jangan Paksakan Pengesahan RUU Sisdiknas Menjadi Undang Undang

Widhoroso
12/3/2022 18:54
Pengamat: Jangan Paksakan Pengesahan RUU Sisdiknas Menjadi Undang Undang
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH diminta untuk menunda pengesahan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi undang-undang. Jika tetap dipaksakan, UU Sisdiknas yang disahkan dikhawatirkan akan digugat publik di kemudian hari.

"Jangan membuat UU seperti kerja Bandung Bondowoso, bim salabim. Ini produk hukum yang harus direncanakan, disusun dengan baik dan hati-hati," kata pengamat pendidikan sekaligus praktisi Pembelajaran Abad 21, Indra Charismiadji dalam diskusi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), Jumat (11/3).

Menurut Indra, penolakan Kemendikbudristek memberikan naskah akademik RUU Sisdiknas kepada sejumlah pihak, mengindikasikan ada sesuatu yang disembunyikan dari RUU Sisdiknas ini. Semestinya, jelas Indra, sebelum menjadi UU naskah akademik RUU Sisdiknas memberikan peluang untuk dikritisi oleh publik.

Indra menilai RUU Sisdiknas disusun sebagai upaya untuk melegalkan program-program Kemendikbudristek. “Cara berpikirnya dibalik. UU seolah-olah harus mengakomodir program kerja. Harusnya program kerja Kemendikbudristek merupakan turunan dari produk undang-undang yang ada. Kalau UU menyesuaiakn dengan program kerja, terus apa manfaatnya ada UU?” lanjut Indra.

Salah satu contoh pelanggaran terhadap UU Sisdiknas, jelas Indra, adalah pembubaran BNSP. Ia mengingatkan keberadaan badan ini merupakan salah satu amanat UU Sisdiknas.

Lebih jauh, Indra meminta DPR RI menunda pembahasan RUU Sisdiknas ini. Selain rawan digugat, DPR RI hanya memiliki sisa waktu yang sedikit untuk membahas produk UU Sisdiknas. "Kalau tergesa-gesa, bisa jadi nanti nasibnya sama seperti UU lain, baru terbit langsung digugat," tambahnya.

Sambil menunggu UU Sisdiknas yang baru, Indra mengusulkan agar pemerintah menyelesaikan peta jalan pendidikan (road map) terlebih dahulu. Ini penting untuk menjembatani perkembangan dunia pendidikan di tanah air di tengah adanya beberapa poin dalam UU Sisdiknas yang lama yang memang kurang relevan lagi.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI yang membidangi masalah pendidikan, Ferdiansyah menyebut saat ini Kemendikbudristek belum memenuhi syarat untuk mengajukan RUU Sisdiknas masuk program legislasi nasional (prolegenas) prioritas 2022. Sebab, hingga kini Kemendikbudristek belum mengajukan draf RUU Sisdiknas.

Dikatakan, untuk masuk prolegnas ada beberapa syarat, diantaranya menyerahkan naskah akademik dan rancangan undang-undang itu. "Saat rapat terbatas dijanjikan akan diberikan secepatnya. Dijanjikan pada akhir 2021 akan selesai. Namun sampai saat ini belum ada surat masuk," kata Ferdiansyah. (RO/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik