Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penumpang KA Divaksin Lengkap tak Perlu Bawa Hasil Tes Covid-19

Rahmatul Fajri
09/3/2022 12:34
Penumpang KA Divaksin Lengkap tak Perlu Bawa Hasil Tes Covid-19
Penumpang kereta Argo Lawu berjalan keluar dari gerbong saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta.(Antara)

PELANGGAN kereta api jarak jauh yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat proses boarding.

Ketentuan terbaru mulai berlaku pada keberangkatan Rabu (9/3) ini. VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut langkah itu menyusul terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah. Dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ujar Joni dalam keterangan resmi, Rabu (9/3).

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tetap Jaga Kedisiplinan Protokol Kesehatan

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI dan pada saat boarding.

Joni menjelaskan syarat naik kereta api jarak jauh, yakni pelanggan divaksin covid-19 minimal dosis ke-2. Lalu, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, bagi pelanggan dengan vaksinasi covid-19 dosis pertama.

Adapun pelanggan yang belum divaksin dengan alasan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Lalu, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi, yaitu pelanggan wajib divaksin minimal vaksin covid-19 dosis pertama. Kecuali anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Baca juga: Penumpang KRL Mulai Duduk tidak Berjarak

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan,” pungkas Joni.

Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%. Namun, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya