Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Seekor Bayi Orangutan Lahir di SM Lamandau Kalimantan Tengah

Atalya Puspa
22/2/2022 13:03
Seekor Bayi Orangutan Lahir di SM Lamandau Kalimantan Tengah
Ilustrasi(Dok. KLHK)

Seekor bayi orangutan berkelamin jantan lahir di Suaka Margasatwa Lamandau, Kalimantan Tengah. Bayi tersebut kemudian diberi nama Sunar. Orangutan ini lahir sekitar dua pekan yang lalu dari induk orangutan yang bernama Sakura. Sunar merupakan anak pertama dari Sakura.

Sunar menjadi bayi orangutan ke 102 yang lahir di area soft release SM Lamandau. Selama tahun 2022 telah lahir sebanyak 3 individu orangutan di area ini.

“Kami berharap populasi orangutan di SM Lamandau baik yang berada di area soft release maupun orangutan liar terus bertambah, dan kami akan terus menjaga habitatnya dari segala macam ancaman dan kerusakan, sehingga dapat mendukung hidupan liar orangutan dan satwa-satwa lainnya,” ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Nur Patria Kurniawan dalam keterangan resmi, Selasa (22/2).

Kelahiran Sunar sudah terpantau oleh Petugas camp OF-UK sejak pertama kali terlihat Sakura menggendong anaknya pada tanggal 9 Februari 2022 sekitar pukul 07.27 WIB di sekitar camp. Setelah mengetahui Sakura menggendong anaknya, petugas Resort SM Lamandau Balai KSDA Kalteng dan OF-UK terus melakukan pemantauan selama 10 (sepuluh) hari. Pada pemantauan hari ketiga, petugas mengetahui bahwa Sunar berjenis kelamin jantan.

Memang sejak akhir tahun 2021 petugas pun sudah mengetahui orangutan Sakura sedang hamil. Terlihat Sakura sedang berada di area feeding di salah satu camp SM Lamandau pada saat itu. Hingga pada akhirnya di awal Februari 2022 Sakura melahirkan Sunar. Kedepannya petugas akan semakin memantau keberadaan, serta kondisi orangutan di area soft release SM Lamandau khususnya yang sedang mempunyai anak dan yang sedang hamil.

Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) merupakan satwa dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106 Tahun 2018. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya