Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
TIM Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggerebek kegiatan dan menindak penambangan batubara ilegal di sekitar lokasi ibu kota negara (IKN), tepatnya berada di lokasi Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Tim berhasil mengamankan 7 orang pelaku inisial BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th), SP (43 th), NF (25 th), HY (46 th), HE (28 th) beserta 3 (tiga) unit excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dengan kode EX2521, EXCA-067 dan EXCA-068 serta 1 (satu) unit buldozzer merk komatsu D85SS warna kuning sebagai barang bukti.
Selanjutnya Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, dengan 2 alat bukti yang cukup, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menetapkan BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th) dan SP (43 th) orang sebagai tersangka, yang diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Keempat tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengungkapkan operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto dan ditindaklanjuti dengan Operasi Penegakan Hukum LHK.
“Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto. Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera,” tegas Sustyo dalam keterangan resmi, Jumat (11/2).
Ia menyatakanm pihaknya mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Rasio menyebut, kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara. Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya.
“Kami diperintahkan Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya untuk terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama,” ucap dia.
Ia memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan beserta Pemerintah Daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di Zona IKN untuk mendukung IKN sebagai Forest City.
Komitmen KLHK selama beberapa tahun ini dalam penegakan hukum telah melakukan 1.778 operasi pengamanan hutan, pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan (P-21). Selanjutnya dari 94 Kasus (P21) di Wilayah Kalimantan Timur, terdapat 22 kasus tambang ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan (P-21).
Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang illegal ini,” pungkas Rasio.
Pemodal dari kegiatan tambang illegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar. (H-1)
Mengusung konsep "Authentic Indonesian Heritage with a Modern Twist", restoran ini siap memberikan pengalaman bersantap yang elegan, otentik, dan penuh cita rasa.
Restoran yang disulap dari rumah kuno ini menyuguhkan sekitar 150 menu olahan sayur, daging, ikan, serta ayam yang disajikan dengan berbagai cita rasa peranakan Nusantara.
Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, The Sunan Hotel Solo menawarkan paket buka puasa istimewa bertajuk Sunan Ramadhan Iftar Package
Ajang ini menjadi penanda bahwa tim balap sepeda professional Nusantara BYC mulai bebenah diri untuk kembali menjadi tim terbaik di Indonesia.
PAKAR hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memastikan belum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota tidak akan mengganggu program pembangunan di IKN.
Beragam pantun datang dari penjuru Nusantara, juga negeri tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menargetkan total investasi sebesar Rp13.000 triliun pada periode 2025-2029.
PT TBS Energi Utama membukukan pendapatan konsolidasian sebesar US$172,2 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkah periode yang sama di tahun sebelumnya.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Perusahaan tetap menjalankan strategi efisiensi biaya dan optimalisasi kontrak residual dari sektor perdagangan dan jasa batu bara.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
SEMANGAT pemerintah untuk mendorong hilirisasi, khususnya pada komoditas batu bara, hingga saat ini masih belum ada titik terang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved