Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan 2.090 hoaks terkait covid-19 yang disebarkan ribuan kali di media sosial periode 23 Januari 2020 hingga 1 Februari 2022. Ratusan di antaranya masuk ke ranah hukum.
“Total sebaran hoaks sebanyak 5.468 dan 5.287 di antaranya telah diblokir,” tulis data Kemenkominfo, Selasa (1/2).
Baca juga: Jeli Melihat Peluang, Plan the Plants Budidayakan Tanaman Endemik Indonesia
Kemenkominfo memerinci 4.763 sebaran hoaks covid-19 di Facebook, sebanyak 4.618 di antaranya sudah diblokir dan 145 sebaran sedang ditindaklanjuti. Kemudian, 573 sebaran hoaks covid-19 di Twitter dengan rincian 561 hoaks diblokir dan 12 lainnya tengah ditindaklanjuti. Berikutnya, 55 hoaks covid-19 di Youtube dengan rincian 54 hoaks diblokir dan satu hoaks sedang ditindaklanjuti.Selain itu, 52 hoaks covid-19 tersebar di Instagram.
Sebanyak 43 hoaks sudah diblokir dan sembilan hoaks tengah ditindaklanjuti.“Terakhir, 25 hoaks covid-19 di TikTok dengan rincian 11 hoaks diblokir dan 14 lainnya sedang ditindaklanjuti,” tulis data tersebut.
Kemenkominfo melakukan penegakan hukum terhadap 767 hoaks covid-19. Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Salah satu caranya dengan tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya. (Medcom.id/OL-6)
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved