Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tidak Ada Negara Wajibkan Pelabelan BPA di Kemasan AMDK 

Mediaindonesia.com
31/1/2022 22:24
Tidak Ada Negara Wajibkan Pelabelan BPA di Kemasan AMDK 
Ilustrasi.(Antara/Iggoy el Fitra.)

GURU Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr. Ir. Ahmad Sulaeman, MS, C.Ht, mengatakan Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) hingga kini masih terus mengkaji batas paparan aman asupan harian bisfenol A (BPA) yang dapat ditoleransi tubuh manusia (tolerable daily intake/TDI). Menurutnya, kajian itu memakan waktu yang sangat panjang dan dilakukan dengan sangat berhati-hati. 

"Di EFSA saja (itu dilakukan) sangat hati-hati dan waktu yang panjang. Mereka melakukannya sejak 2007 dan sampai sekarang saja mereka belum memutuskan dan masih terus mereviu. Mereka masih mewacanakan untuk mengubah TDI di sana," ujar Ahmad Sulaeman. 

Dia mengatakan peraturan yang ada di Indonesa mengizinkan keberadaan BPA di dalam kemasan pangan termasuk yang berpotensi bermigrasi ke pangan dan menjadi cemaran pada pangan. Menurutnya, batasan migrasi berbagai jenis senyawa kimia dalam semua jenis kemasan pangan juga telah diatur secara komprehensif dalam PERBPOM No.20/2019. Contohnya BPA pada PC serta asetaldehid, etilen glokol, dietilen glikol pada PET.

Menurutnya, batas masksimum migrasi BPA di Indonesia sebesar 0,6 bpj dan ini masih sangat sesuai dengan mayoritas batas maksimum migrasi BPA negara-negara maju di dunia lain. Contohnya Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpj), bahkan USA tidak ada batas spesifik migrasinya. "Jadi, sampai saat ini sepengetahuan saya, tidak ada satu pun negara di dunia yang mengeluarkan peraturan kewajiban pelabelan khusus terkait BPA termasuk kepada produsen air minum dalam kemasan," tukasnya. 

Dia juga menyampaikan bahwa pencantuman logo recycle dengan nomor serta nama bahan kemasan di bawah kemasan botol minuman untuk saat ini sudah cukup dan tidak perlu ditambah embel-embel bebas BPA. "Jadi, menurut saya, mengacu kepada hasil kajian lembaga-lembaga pengawas keamanan pangan di berbagai negara, pelabelan kemasan air minum bebas BPA belum perlu dilakukan. Yang perlu dilakukan yakni analisis risiko paparan BPA dari berbagai sumber paparan di Indonesia," katanya.

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, mengatakan ketidaksepahaman yang masih terjadi antarkementerian dan lembaga terkait sehubungan dengan rencana perubahan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan harus diselesaikan dalam pembahasan antarkementerian (PAK). "Jadi, sebelum ada kesepakatan antarkementerian dan lembaga terkait, perlu ditunda dulu harmonisasinya. Itu berarti secara substansi belum dapat disepakati K/L terkait," ujarnya.  

Dia menegaskan bahwa selayaknya pembentukan suatu peraturan, prosesnya harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Apalagi kalau peraturannya itu akan mengikat pihak luar institusi pembentuknya. Karena revisi Peraturan BPOM itu sudah masuk harmonisasi, menurut Fajri, sebaiknya Kemenkum dan HAM harus memastikan dulu bahwa seluruh kementerian dan lembaga terkait sudah setuju dengan peraturan itu. "Apabila tetap dilanjutkan prosesnya sampai kemudian disahkan, pengujian peraturan menteri/kepala lembaga itu bisa dibawa ke Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan UU," katanya.

Namun, dia mengatakan akan sangat disayangkan apabila yang mengajukan itu merupakan bagian dari pemerintah juga yang menolak kehadiran peraturan itu. "Jadi, menurut saya, sebaiknya permasalahan itu diselesaikan dalam proses pembentukannya di internal pemerintah sebelum disahkan," tukasnya. 

Baca juga: Warga yang Terkonfirmasi Covid-19 Tanpa Gejala segera Isolasi Mandiri di Rumah 

Seperti diketahui, kebijakan pelabelan Free BPA terhadap kemasan AMDK galon guna ulang ini masih ditolak oleh Kementerian Perindustrian. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga meminta BPOM agar memperhatikan juga keberatan-keberatan dari para stakeholders terkait. Menteri Kesehatan juga sudah menegaskan bahwa menegaskan bahwa air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan, baik oleh anak-anak dan ibu hamil. Menurutnya, isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan air guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu tergolong hoaks. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya