UUD 1945 telah mengatur soal bela negara bagi setiap warga negara. Bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional bagi warga negara Indonesia.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri H. Katno Hadi, SE saat memberikan sambutan pada pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Nasional (Diklatnas) yang diselenggarkan Senkom Mitra Polri, Kamis (16/12) di Pusat Pendidikan dan Latihan Senkom Mitra Polri Sawangan, Depok, Jawa Barat.
"Senkom sudah diakui sebagai mitra dari berbagai insitusi, dengan Polri kita bermitra dalam hal kamtibmas, dengan BNPB dan Basarnas kita kerjasama dengan Senkom Rescue dibidang kebencanaan, dan dengan Kemhan, kita siapkan anggota Senkom untuk bela negara," kata Katno.
Ia menyampaikan tentang banyak hal yang telah dikerjakan oleh Senkom, terutama dari pandemi covid-19, anggota Senkom disetiap daerah bergerak semua membantu menekan menyebarnya, mulai dari sosialisasi hingga menjadi tracer di kelurahan-kelurahan dan kecamatan-kecamatan diseluruh pelosok tanah air.
"Termasuk bencana alam yang sedang terjadi akhir-akhir ini, di Jawa Timur Gunung Semeru yang memangsa korban, Senkom Rescue turun langsung dari sejak awal kejadin, di luar jawa pun demikian, pendek kata sesuai taglinenya, Senkom Siaga saat aman, ada saat dibutuhkan," jelasnya.
Diklatnas yang diikuti 300 anggota secara langsung dan 11.700 anggota secara daring ini dibuka secara resmi oleh Dirjen Pothan Kemhan, Mayjen Dadang Hendrayudha. Dadang juga memberi materi tentang bela negara.
Dalam kegiatan ini, juga dilangsungkan penandatanganan perpanjangan MoU antara Senkom Mitra Polri dengan BNN dan Basarnas. (RO/OL-15)