Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Timbang Ulang Kebiri

Richaldo Y Hariandja
15/5/2016 06:30
Timbang Ulang Kebiri
(ANTARA/Fikri Yusuf)

BERBAGAI kalangan menilai buruknya sistem peradilan pidana di Indonesia serta longgarnya pengawasan keluarga membuat angka kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak tetap tinggi. Dalam sistem peradilan pidana nasional, para korban justru kerap menghadapi hambatan pada penyidikan dan penuntutan.

Karena itu, usul pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak melalui kebiri secara kimia, yang akan dimasukkan ke per-aturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pengganti UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah dengan UU No 35/2014, dinilai bukan solusi yang tepat.

Bahkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi 99 menilai penggunaan kebiri dengan metode chemical castration tidak pernah berhasil menurunkan angka kejahatan seksual di negara-negara yang menerapkannya.

“Aturan tersebut hanya berorientasi pada pelaku, tapi tak memberikan pembelaan bagi korban,” kata Ketua Komite Nasional Perempuan Mahardhika Dian Novita.

Aliansi 99 menilai sistem peradilan pidana Indonesia tidak dirancang secara memadai bagi para korban kejahatan seksual untuk dapat mengakses dan membawa keadilan bagi mereka. Bahkan, hanya sedikit kasus korban kekerasan anak yang berhasil masuk ke ruang persidangan sehingga hukuman maksimal yang diterapkan tidak pernah membawa efek jera.

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform, Anggara, menambahkan segala bentuk kekerasan pada anak, termasuk kejahatan seksual, pada dasarnya merupakan manifestasi hasrat menguasai, mengontrol, dan mendominasi anak.

“Dengan demikian, hukuman kebiri tidak pas untuk kekerasan seksual terhadap anak.”

Ia menyebut hukuman kebiri bisa dimaknai sebagai penyiksaan dan merendahkan martabat manusia.

Pemerintah memang telah satu suara untuk menerapkan hukuman kebiri kepada penjahat seksual terhadap anak-anak. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan eksekusi hukuman kebiri akan mencontoh penerapan di berbagai negara melalui metode suntik untuk mengurangi saraf libido pelaku. “Dengan cara itu, pelaku kejahatan diharapkan mampu menghindari perbuatan yang sama.”

Sejumlah negara menerapkan hukum kebiri kimiawi untuk para paedofil, seperti Polandia, Denmark, Norwegia, Swedia, serta beberapa negara bagian Amerika Serikat. Di Asia, Korea Selatan menjadi satu-satunya negara yang menerapkan kebiri.

Mengutip data dari Telegraph, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut hukuman kebiri di negara-negara Skandinavia berdampak pada turunnya jumlah kejahatan seksual hingga 35%. Karena itu, ia yakin hukuman kebiri di Indonesia juga akan efektif.

Di sisi lain, sosiolog Imam B Prasodjo menilai pendidikan keluarga menjadi salah satu poin penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak. Imam melihat maraknya komunitas dan kelompok pada remaja membuat waktu anak habis di kelompok.

“Orangtua jadi powerless di rumah. Harus ada komunikasi untuk mengarahkan anak-anak ke kelompok bermain yang tidak salah arah, yang memicu terjadinya kejahatan seksual atau menjadi korban.” (Bay/Pro/Ant/Try/Mlt/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya