Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Illegal Fishing, KKP Ringkus Kapal Malaysia dan 6 Kapal RI

Insi Nantika Jelita
11/12/2021 11:59
Illegal Fishing, KKP Ringkus Kapal Malaysia dan 6 Kapal RI
Ilustrasi penangkapan kapal berbendera asing(ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS )

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal asing asal Malaysia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Rabu (8/12).

Selain itu, enam kapal ikan Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan di WPPNRI 712 Laut Jawa dan di WPPNRI 573 Teluk Kupang juga diringkus KKP. 

Baca juga: Menteri Bintang Ajak Seluruh Pihak Dukung Pengesahan RUU TPKS

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin, menyatakan, pihaknya tidak akan memberi ampun atas kejadian ini. 

"Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bahwa kami zero tolerance (nol toleransi) terhadap illegal fishing, baik kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia," kata Adin dalam keterangan resmi, Sabtu (11/12).

Dia menjelaskan, satu kapal asal Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 sedangkan lima kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 04 dan satu kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Napoleon 054.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menyebutkan, satu kapal ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl. Kapal dengan nama PKFB 1749 tersebut diawaki oleh 5 orang dengan kewarganegaraan Myanmar. 

“Saat ini kapal tersebut telah ad hoc ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Selain menangkap kapal ikan asing, aparat PSDKP KKP juga mengaku mengamankan satu kapal ikan Indonesia KM Kupang Jaya 1 yang menggunakan trawl di WPPNRI 573 Teluk Kupang dan lima kapal ikan Indonesia yang mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang di WPPNRI 712 Laut Jawa. 

Kelima kapal ikan tersebut adalah KM. Kota Baru, KM. Spotos, KM. Mutiara Indah, KM. Pahala Kencana dan KM. Maju Jaya.

“Kapal-kapal tersebut beroperasi menggunakan alat tangkap yang dilarang dan yang 5 kapal cantrang juga tanpa dokumen yang dipersyaratkan,” ucap Pung.

Penangkapan kapal-kapal ikan illegal fishing asal Malaysia dan Indonesia tersebut menambah panjang daftar kapal yang ditangkap oleh KKP pada tahun ini. Total sebanyak 163 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 111 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 52 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan. 

Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 21 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya