Kamis 02 Desember 2021, 15:07 WIB

Biaya Pemeriksaan RT-PCR dengan Hasil Cepat tak Boleh Melebihi Tarif Tertinggi

Ferdian Ananda Majni | Humaniora
Biaya Pemeriksaan RT-PCR dengan Hasil Cepat tak Boleh Melebihi Tarif Tertinggi

AFP
Dengan metode PCR swab, petugas mengambil sampel lendir dari dalam hidung seorang warga di Jepang, untuk mendeteksi virus korona.

 

KEMENTERIAN Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan covid-19. Surat edaran tersebut menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.

Masalahnya, dalam melakukan pemeriksaan RT-PCR saat ini di rumah sakit atau laboratorium penyelenggara memiliki tarif yang bervariasi. Kondisi ini dikhawatirkan akan membebani masyarakat apalagi dalam masa pandemi covid-19.

Baca juga: Komitmen Kemenkes Eliminasi HIV AIDS di Tanah Air

Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof. Abdul Kadir mengatakan penetapan tarif tersebut dimaksudkan agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Disamping itu juga memberikan kepastian kepada pemberi pelayanan.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan,” katanya di gedung Kemenkes, Jakarta Kamis (2/12).

Prof Kadir menekankan kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium pemeriksaan covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan adalah untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus covid-19 di rumah sakit. 

Sebab pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19.

Terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (OL-6)

Baca Juga

MI

SE Menag Terkait Pedoman Ceramah Keagamaan Dinilai Berlebihan

👤Rifaldi Putra Irianto 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 17:09 WIB
Sikap Kementerian Agama yang menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman ceramah keagamaan berisi tidak boleh bermuatan politik praktis,...
Dok. Cartex Blanche

Gaung Local Pride Bikin Hoodie Cartex Blanche kian Dicintai Kaum Muda

👤Media Indonesia 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 16:55 WIB
Hoodie atau pakaian dengan tudung kepala kini lebih fashionable dengan beragam...
ANTARA/GALIH PRADIPTA

Jelang Piala Dunia U-17, JIS Tambah Growlight untuk Perawatan Rumput Lapangan Utama

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 16:45 WIB
JELANG pelaksanaan Piala Dunia U-17 2023, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membuka tender proyek Pengadaan Unit Growlight Lapangan Utama di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya