Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 104 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan ini sebagai upaya pengendalian pencegahan masuknya covid-19 varian baru yaitu varian B.1.1.529. atau Omicron.
“Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat mengikuti protokol kesehatan ketat," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangannyaa, Selasa (30/11).
Dalam SE 104 Tahun 2021 dituliskan pembatasan pelaku perjalanan PMI dengan moda transportasi darat dilakukan melalui pembatasan melalui dua pintu masuk perjalanan penumpang internasional, yaitu pintu masuk untuk transportasi darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Adapun alur kedatangan pelaku perjalanan PMI dengan moda transportasi darat di Perbatasan Malaysia-Kalimantan Barat akan difasilitasi dan dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak.
Bca juga : Satgas COvid-19 Paparkan Lima Kunci Menangkal Omicron ke Indonesia
"Kemudian, diantar dengan Mobil Bus dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Konjen RI menuju ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN oleh Petugas TNI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk pendataan lebih lanjut,” tambahnya
Pelaku perjalanan PMI maupun operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Jika para pelaku perjalanan PMI ada yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.
Jika hasil RT-PCR tersebut positif maka akan dilakukan karantina di Entikong, Aruk, Pontianak, atau lokasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Daerah Provinsi Kalimantan Barat. (OL-7)
Pemerintah menargetkan pembangunan 11 pos lintas batas negara (PLBN), yang berlokasi di tujuh kabupaten dan lima provinsi, rampung akhir tahun ini.
Enam pos lintas batas yang menghubungkan Indonesia dan Timor Leste ditutup untuk lalulintas orang sejak Senin (20/4) sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Pembangunan PLBN tidak hanya sebagai gerbang keluar masuk Indonesia, namun akan menjadi pertumbuhan ekonomi wilayah.
Camat di perbatasan negara memiliki multidisiplin ilmu yang tidak sama dengan camat di wilayah lain
Presiden menyampaikan harapan agar PLBN Sota dapat memberikan pelayanan yang baik dan nyaman kepada masyarakat yang hendak melintas menuju Papua Nugini.
Saat ini, dua bus AKAP dari PO Setia Negara dan PO Dewi Sri dikandangkan Kemenhub di Terminal Pulogadung, karena melanggar aturan PPKM darurat.
DOKUMEN perjalanan masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL Jabodebatek.
KAI Commuter meminta calon penumpang tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan dokumen perjalanan kepada petug
Pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal.
Menurutnya, syarat yang dikeluarkan pemerintah pusat itu memberikan kepastian, agar warga Jakarta tidak membawa virus korona ke kampung halaman.
Tepatnya, setelah vaksin booster dijadikan syarat perjalanan untuk mudik Lebaran pada tahun ini. Pemprov DKI memastikan stok vaksin covid-19 aman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved