Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Simak, Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional Via Darat di Masa Pandemi Covid-19

Insi Nantika Jelita
30/11/2021 18:54
Simak, Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional Via Darat di Masa Pandemi Covid-19
Pekerja migran Inodnesia menjalani isolasi di pos perbatasan Entikong(Antara/Agus Alfian)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 104 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Ketentuan ini sebagai upaya pengendalian pencegahan masuknya covid-19 varian baru yaitu varian B.1.1.529. atau Omicron. 

“Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat mengikuti protokol kesehatan ketat," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangannyaa, Selasa (30/11). 

Dalam SE 104 Tahun 2021 dituliskan pembatasan pelaku perjalanan PMI dengan moda transportasi darat dilakukan melalui pembatasan melalui dua pintu masuk perjalanan penumpang internasional, yaitu pintu masuk untuk transportasi darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. 

Adapun alur kedatangan pelaku perjalanan PMI dengan moda transportasi darat di Perbatasan Malaysia-Kalimantan Barat akan difasilitasi dan dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak. 

Bca juga : Satgas COvid-19 Paparkan Lima Kunci Menangkal Omicron ke Indonesia

"Kemudian, diantar dengan Mobil Bus dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Konjen RI menuju ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN oleh Petugas TNI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk pendataan lebih lanjut,” tambahnya 

Pelaku perjalanan PMI maupun operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Jika para pelaku perjalanan PMI ada yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR. 

Jika hasil RT-PCR tersebut positif maka akan dilakukan karantina di Entikong, Aruk, Pontianak, atau lokasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Daerah Provinsi Kalimantan Barat. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya