Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Efektif Hari Ini, Bandara AP II Berlakukan Syarat Terbang dengan Antigen

Insi Nantika Jelita
03/11/2021 15:04
 Efektif Hari Ini, Bandara AP II Berlakukan Syarat Terbang dengan Antigen
Ilustrasi bandara Soekarno-Hatta.(ANTARA FOTO/Fauzan )

Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mulai hari ini, Rabu (3/11), memberlakukan ketentuan penumpang pesawat di rute domestik bisa menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen dengan sampel 1x24 jam dan kartu vaksin dosis kedua.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Efektif per 3 November, AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” kata VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano dalam keterangan resmi kepada wartawan.

Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali serta antar bandara di dalam Jawa dan Bali, calon penumpamg pesawat juga bisa melampirkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Begitu pun di luar Jawa dan Bali, bisa menunjukkan hasil tes Antigen maupun PCR.

Sesuai SE Menhub Nomor 96/2021, perjalanan dalam negeri dapat dilakukan oleh anak usia di bawah 12 tahun dengan didampingi orang tua dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes covid-19 sesuai ketentuan. Untuk anak usia di bawah 12 tahun dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin.

"Calon penumpang pesawat kami imbau juga telah melakukan rapid test antigen atau RT-PCR sebelum tiba di bandara, agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," imbau Yado.

Bandara-bandara AP II pun juga telah mengoperasikan Airport Health Center sejak tahun lalu, guna mendukung calon penumpang untuk dapat melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, misalnya memiliki dua lokasi Airport Health Center untuk melayani tes covid-19 bagi calon penumpang pesawat, yakni, berada di Terminal 2 dan Terminal 3. Tempat itu menyediakan layanan tes rapid test antigen dengan hasil keluar sekitar 30 menit, lalu RT-PCR dengan hasil keluar 1x24 jam dan RT-PCR dengan hasil keluar 3 jam.

Layanan tersebut, ungkap Yado, dapat diakses melalui pemesanan terlebih dahulu atau pre-order service lewat aplikasi travelin, atau bisa juga langsung datang ke lokasi (walk-in service), dan tes tanpa turun dari kendaraan (drive thru service). (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya