Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Frozen Food Harus Ada Izin Edar, BPOM Beri Pendampingan ke UMKM

Insi Nantika Jelita
02/11/2021 19:01
Frozen Food Harus Ada Izin Edar, BPOM Beri Pendampingan ke UMKM
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito.(Antara/Fikri Yusuf)

BADAN Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) secara tegas akan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam hal pengolahan dan produksi pangan, khususnya untuk makanan beku atau frozen food. Hal ini agar produk tersebut mendapatkan izin edar dan layak dipasarkan ke masyarakat. 

"Pendampingan usaha ini agar mereka mengetahui benar cara memproduksi pangan olahan beku. Bagi produk siap saji beku yang masa penyimpanannya lebih dari tujuh hari harus mendapatkan izin edar dari BPOM," ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito di acara peluncuran Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food secara virtual, Selasa (2/11).

Baca juga: Eijkman Targetkan Uji Klinik Vaksin Malaria di Awal 2022

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dijelaskan, setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.

Usai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja keluar, ketentuan tersebut menjadi Perizinan Berusaha. 

Penny meminta agar pelaku usaha pangan beku untuk memerhatikan aspek higienis dalam pengolahan produk mereka agar tidak terkontiminasi dengan bakteri Escherichia coli (E. coli).

"Saya sempat mewawancarai pelaku usaha soal produk risoles. Itu bisa disimpan sampai lebih dari enam bulan. Ini lah edukasi yang akan kami dampingi. BPOM akan mendampingi baik dari permintaan izin edar, lalu penyimpanan yany benar dan bagaimana mengedarkan produk secara luas," bebernya. 

Terhadap pelaku UMKM yang memproduksi pangan beku di rumah, diimbau BPOM agar ada pembatasan ruang antara aktvitas rumah dengan kerja. Penny menegaskan, jangan sampai pengolahan produk berdekatan dengan toilet rumah atau ruangan yang rawan debu. 

Selain itu, pihaknya juga menyediakan kanal untuk percepatan registrasi pangan olahan bagi pelaku usaha dengan mengakses Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan atau melalui situs https://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/. Aplikasi tersebut dilengkapi menu simulasi dalam melakukan registrasi pangan olahan.

"Kami membuka ruang untuk melakukan pendampingan UMKM secara online dan Balai BPOM di 34 provinsi tersedia. Hal ini agar usaha pangan yang diedarkan ke masyarakat bisa menjaga aspek keamanan dan mutu terjamin," ucapnya.

Senada, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang mengatakan, pekan gelar pendampingan UMK Frozen Food ini bertujuan untuk menciptakan pelaku usaha yang berdaya saing dalam mendorong ekonomi nasional.

“Kegiatan peluncuran ini sebagai pedoman pengolahan dan penanganan makanan beku secara online dan offline. Kegiatan ini didukung oleh balai besar BPOM daerah kerja yang tersebar di berbagai provinsi," tutupnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya