Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pegiat Lingkungan Tuntut Keterbukaan Informasi Road Map Pengurangan Sampah Plastik

Widhoroso
23/10/2021 18:21
Pegiat Lingkungan Tuntut Keterbukaan Informasi Road Map Pengurangan Sampah Plastik
Webinar 'Efektivitas Permen KLHK 75/2019 Dalam Mengurangi Sampah Plastik Sekali Pakai',(Ist)

MESKI mengapresiasi keberadaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, Greenpeace Indonesia menyayangkan tidak adanya keterbukaan informasi terkait roadmap (peta jalan) yang telah dikirim 30 produsen. Greenpeace Indonesia saat ini sedang membuat petisi untuk bisa mengakses peta jalan yang dibuat produsen.

"Harapannya, roadmap ini bisa diakses secara mudah oleh publik, sehingga publik bisa menjadikan tanggung jawab produsen atas kemasan dan sampahnya mereka sebagai salah satu pertimbangan ketika membeli,” ujar Muharram Atha Rasyadi, juru bicara Greenpeace Indonesia pada webinar 'Efektivitas Permen KLHK 75/2019 Dalam Mengurangi Sampah Plastik Sekali Pakai', Jumat (22/10).

Keseriusan KLHK untuk menyelesaikan permasalahan sampah plastik di Indonesia juga dipertanyakan pegiat dan pengamat regulasi persampahan yang juga Ketua Komisi Penegakan Regulasi Satgas Sampah Nawacita Indonesia, Asrul Hoesein. Menurutnya, Peraturan Menteri LHK No.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen yang pemberlakuannya pada 2030 mendatang merupakan waktu yang cukup lama. Produsen-produsen tertentu juga masih belum dilarang untuk memproduksi kemasan-kemasan baru plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai.

Menurut Asrul, pelaksanaan extended producer responsibilty (EPR) ini harusnya melalui peraturan pemerintah, yang di dalamnya diatur semua stakeholder, bukan hanya KLHK saja yang membuat peta jalan. Ini merupakan mandat pasal 16 UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Sebenarnya dibuat dasarnya dulu, baru peta jalannya di bawah. Itu persoalannya. Plastik sekali pakai di satu sisi dilarang, tapi satu sisi seakan-akan disupport. Kenapa ini terjadi karena sistem EPR ini nggak ada," ujar Asrul.

Menurutnya, KLHK seharusnya tidak perlu menunggu perusahaan mau berkomitmen atau tidak dalam melakukan tanggung jawabnya terhadap sampah-sampah plastik yang mereka hasilkan mengingat itu sudah kewajiban mereka untuk mengelolanya dengan baik. "Jadi tidak boleh takut, karena EPR itu bukan uang perusahaan tapi uang konsumen. Sangat jelas bahwa mekanisme EPR itu dimasukkan dalam mekanisme harga produk,” ucapnya.

Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar, mengatakan bahwa Indonesia baru menjalankan EPR itu pada 2019. “Jadi, bagaimanapun yang namanya sesuatu yang baru semua juga berjalan meraba-raba juga,” katanya.

Dia menegaskan bahwa hirarki pengelolaan sampah itu adalah reduce, reuse, recycle. Jadi, katanya, reduce itu paling tinggi tingkatannya, baru diikuti reuse dan recycle. "Kita tahu kan bahwa selama ini galon air itu reuse, berulang kali dipakai. Jadi, artinya secara hierarki, secara filosofis, itu lebih tinggi dari recycle," ucapnya.

Arief Susanto, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) bidang Sustainability & Social Impact, mengatakan selalu mensharing apa yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam program pengurangan sampah daur ulang dan sebagainya. "Seperti perusahaan-perusahaan besar, itu kemudian kita sharing bagaimana itu bisa diterapkan ke perusahaan-perusahaan yang lebih kecil," katanya. (RO/OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik