Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DIREKTUR Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI Hasyim Gautama mengingatkan para pengguna internet bahwa mereka perlu memimalisasi risiko menjadi korban tindak kejahatan digital. Hal itu karena internet juga memiliki banyak dampak negatif, terutama tatkala melakukan transaksi bisnis dan perdagangan secara daring.
"Semua urusan dibawa ke internet menjadi lebih mudah dan cepat. Akan tetapi, di sisi lain ada risiko yang perlu kita perhatian," kata dia dalam Seminar Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI bertema Langkah Aman dari Kejahatan Digital di Masa Pandemi Covid-19, Kamis (14/10) secara daring.
Ia menyatakan, pengguna internet harus tahu, paham, dan sadar tentang risiko negatif dari internet sehingga lebih berhati-hati.
Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital Ciptakan Efisiensi dan Efektivitas Siaran
Untuk meningkatkan literasi terhadap internet, Kementerian Kominfo memfasilitasi pelatihan gratis penggunaan internet yang aman.
"Kita harus bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru untuk menggunakan internet agar kita terhindar dari dampak-dampak negatifnya," papar dia.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti masih minimnya perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. Alhasil, banyak pemberitaan yang menyeburkan, banyak data pribadi masyarakat Indonesia yang bocor, bahkan ada yang disalahgunakan oleh pihak lain.
Salah satu data pribadi yang rawan digunakan untuk tindak kejahatan adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan).
"Kasus kebocoran data pribadi di Indonesia semakin meningkat," papar dia. Ketika terjadi kebocoran, masyarakat hanya bisa pasrah.
Data pribadi itulah yang disetor ke instansi atau penyelenggara sistem elektronik yang kemudian dihimpun menjadi big data.
Untuk mengantisipasi kebocoran data probadi itu, Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sangat dibutuhkan.
"RUU itu mendesak segera diselesaikan. Indonesia termasuk negara paling tertinggal karena belum memiliki regulasi perlindungan data pribadi," papar dia.
Negara-negara di kawasan Asia, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok sudah memiliki regulasi. Bahkan, negara tetangga di kawasan ASEAN, seperti Malaysia dan Filipina juga sudah punya undang-undang tersebut.
Menurut dia, negara di Eropa menjadi acuan dalam penerapan UU perlindungan data pribadi yang baik dan sangat kuat.
"Karena undang-undangnya sangat kuat semua tunduk," imbuh dia.
Pakar Teknologi Informasi dari UGM Ferry Wahyu Wibowo sependapat dengan Sukamta. Eksekutif dan legislatif harus benar-benar mampu melindungi data pribadi warga negaranya lewat undang-undang.
Ancaman kejahatan di dunia maya pun akan besar jika tidak ada undang-undang perlindungan data pribadi tersebut. Pasalnya, berbagai kegiatan masyarakat saat ini secara sadar atau tidak sadar harus memberitahukan data pribadi.
Data pribadi tersebut pun saat ini sudah tersebar. Ia kemudian mencontohkan, saat beli handphone baru otomatis memasukkan data pribadi hingga saat membuka app store juga ditanya kartu kredit. (OL-1)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved