Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa integrasi API QR Code PeduliLindungi dengan sejumlah aplikasi mitra akan patuh pada prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dan data pengguna hanya disimpan di aplikasi PeduliLindungi.
“Data juga tidak disimpan di aplikasi mitra. Hal ini sudah tertuang dalam perjanjian dengan platform digital,” ujar Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/10).
Dia menambahkan data yang diakses oleh platform digital mitra PeduliLindungi sudah terenkripsi dan sudah dalam bentuk token. Sehingga, data hanya bisa dibaca oleh sistem kedua belah pihak.
Baca juga: Nadiem Umumkan 173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK
Setiaji menegaskan data yang bisa diakses oleh aplikasi mitra hanyalah status kesehatan pengguna yang digunakan untuk bisa memasuki sebuah lokasi (kode berwarna hijau, merah, dan hitam).
Sedangkan data lokasi dan data pribadi lainnya tidak dimiliki oleh aplikasi mitra dan tetap berada di bawah pengawasan keamanan data PeduliLindungi.
“Rincian penggunaan data sudah ada di term and conditions dengan masing-masing aplikasi mitra, sudah jelas di sana,” kata Setiaji.
Integrasi dengan aplikasi dan 35 mitra berawal dari meluasnya implementasi penggunaan PeduliLindungi. Tidak hanya berlaku di industri, transprotasi, pariwisata, PeduliLindungi bahkan tengah uji coba untuk digunakan di lingkungan sekolah.
Oleh sebab itu, pemerintah melihat pemanfaatan PeduliLindungi akan makin luas apabila menggandeng pihak ketiga. Saat ini, PeduliLindungi sudah tersedia di 15 mitra, sedangkan 35 mitra lainnya secara bertahap akan rampung diimplementasikan pada akhir Oktober 2021. (Ant/H-3)
UNTUK mendukung dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas pemerintah memberikan tunjangan khusus bagoi dokter-dokter spesialis hingga subspesialis.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI merilis data terbaru mengenai tren kasus dan kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Di Indonesia, Survei Kesehatan 2023 mencatat sekitar 6,7 juta penduduk terinfeksi hepatitis B dan 2,5 juta terinfeksi hepatitis C.
Sebanyak 13 provinsi belum mencapai target cakupan imunisasi bayi lengkap 90% dalam tiga tahun terakhir dan tren anak yang belum mendapatkan imunisasi dasar meningkat signifikan.
BEBAN penyakit pneumonia di Indonesia masih tergolong tinggi, khususnya pada kelompok usia dewasa dan lansia, serta individu dengan penyakit penyerta.
Yang akan dimintai keterangan dan klarifikasi yaitu Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pihak pengelola PeduliLindungi.
Banyaknya data diri dari warga yang terhimpun dalam situs tersebut, potensial disalahgunakan oleh hacker judol untuk keperluan pragmatis yang dapat merugikan
Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian memblokir PeduliLindungi.id pada 21 Mei 2025.
Situs PeduliLindungi telah Diblokir Kemenkomdigi karena Disusupi Konten Judi
Aji mengatakan web tersebut kini dikelola pihak Telkom, sedangkan yang dikelola Kemenkes, yakni SatuSehat, dapat diakses di satusehat.kemkes.go.id
PeduliLindungi.id telah mengalami penyusupan (defacement) dan menampilkan konten yang mengarah ke situs judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved