Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

SE Baru Kemenhub, Masuk Indonesia Wajib Tes PCR 3 Kali

Insi Nantika Jelita
15/9/2021 21:45
SE Baru Kemenhub, Masuk Indonesia Wajib Tes PCR 3 Kali
Swab PCR di Bandara i Gusti Ngurah Rai, Bali(Antara/Fikri Yusuf)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) merilis Surat Edaran (SE) baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat. 

Bagi warga yang masuk ke Indonesia selama PPKM ini, diwajibkan menjalankan test PCR sebanyak tiga kali dan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap.

"Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke wilayah Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu (15/9).

Adapun, kewajiban melakukan test PCR dilakukan berbagai tahapan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang atau di Bandara Sam Ratulangi, Manado, sebagai pintu masuk penerbangan internasional yang ditentukan. 

Pertama, Penumpang WNI, dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RTPCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan. 

Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan covid-19 selama di Indonesia.

Baca juga : Perlu Kesadaran Bersama Patuhi Aturan Mobilitas di Masa Pandemi

Test PCR berikutnya, pada saat tiba di Indonesia, dilakukan tes ulang bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam. 

Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina ditanggung pemerintah. 

Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Terakhir, test PCR dilakukan pada saat hari ke-7 karantina, penumpang WNI, dan WNA melakukan tes covid-19 itu. Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Mereka juga diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari serta menerapkan protokol Kesehatan. Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, dan bagi penumpang WNA, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya