Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BERBAGAI permasalahan klasik Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tentu saja tidak akan terhapus dari memori publik meskipun UNBK telah berganti menjadi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
“Publik masih bingung antara UNBK dengan ANBK. Ingatan publik lebih kepada ANBK sama dengan UNBK. Jadi ada kekhawatiran akan menjadi beban peserta didik, padahal tidak demikian," kaya Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI),
Heru Purnomo dalam keterangannya Minggu (12/9).
Kemendikbudristek mengklaim bahwa ANBK adalah sebagai penanda paradigma baru Pendidikan Indonesia, dan bahkan telah mengganti Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang notabene telah melahirkan UNBK dengan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) yang kini juga melahirkan juknis ANBK.
“BSKAP sebagai badan bawahan mas Menteri telah mengeluarkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 melalui Peraturan Kepala BSKAP Nomor 030/H/PG.00/2021," sebut Heru.
Permasalahan klasik muncul Ketika pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) ini diseragamkan dengan Moda Full Online dan Semi Online serta Berbasis Komputer. Permasalahan kesiapan infrastruktur dan ketersediaan komputer dan jaringan sekolah selama UNBK masih menjadi kendala bagi banyak sekolah di daerah. Selain itu, Kesiapan peserta didik dalam hal mengoperasikan komputer masih perlu di petakan, mengingat, Mata Pelajaran TIK juga sudah sekitar 8 tahun dihapus dari kurikulum inti.
“Masih ditambah lagi situasi pandemi Covid-19 yang meniadakan Pembelajaran tatap Muka (PTM) patut di pertanyakan. Apalagi untuk di tingkat Pendidikan Dasar dan atau sekolah yang berada di wilayah terpencil atau blankspot maka ANBK sulit dilaksanakan," Wakil Sekjen FSGI Mansur.
Mansur menambahkan, apabila ANBK dipaksakan saat ini, FSGI khawatir data yang akan diperoleh tidak cukup valid untuk menvonis level mutu Pendidikan Indonesia. Apalagi pelaksanaan ANBK saat ini akan dijadikan Baseline Pendidikan Indonesia. "Apakah jika data yang diperoleh hasilnya sangat rendah kemudian Kemendikbud merasa mudah untuk meningkatkan di tahun berikutnya," lanjutnya.
Muncul permasalahan berikutnya terkait pelaksanaan ANBK, yaitu ada ketentuan pada bab 1 point A.2 POS ANBK ini yang menyebutkan bahwa Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN.
“Polemik muncul ketika keharusan sudah melaksanakan PTM sebagai syarat ANBK ini diterapkan di DKI Jakarta. Sekolah-sekolah di Jakarta harus menghadapi seleksi Prokes dengan keharusan mengikuti Pelatihan Blended Learning sebagai indikatir kesiapan PTM" ujar Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung
Seleksi kesiapan Prokes Covid-19 adalah penting dan perlu, tetapi kalau hanya dilakukan melalui formulir yang didisi online tapa melakukan pengecekan di lapangan atau tanpa dilakukan check factual tentu saja tidak akan valid. Yang lebih mengherankan adalah Ketika hasil seleksi Prokes Sekolah harus di gabungkan dengan hasil Pelatihan guru-guru tentang kesiapan PTM yang dilakukan melalui Daring berbasis Modul.
“Dalam hal ini FSGI berpendapat Dinas Pendidikan DKI terkesan mengada-ada dalam melakukan persiapan PTM terbatas untuk sekolah-sekolah di DKI Jakarta," terang Fahriza.
Fakta yang lebih mengejutkan lagi adalah Ketika Dinas Pendidikan DKI telah menyerahkan proses pelatihan kesiapan PTM kepada pihak eksternal, dan diberikan ruang untuk menentukan kelulusan sekolah dalam kesiapan PTM.
“Hal ini patut dipertanyakan karena alasan pemilihan Lembaga eksternal bahwa mereka berpengalaman tentu saja tidak berdasar, karena yang memiliki pengalaman tentu saja hanya sekolah formal yang selama ini bergelut dengan pandemic dan telah melayani siswa dengan berbagai permasalahannya,” pungkas Fahriza. (H-2)
Unjaya menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Perguruan Tinggi.
PENDIDIKAN dipercaya sebagai cara paling baik untuk memupuk dan mengembangkan pengetahuan demi kehidupan yang lebih baik.
PADA tahun ini, tercatat total 34 individu dan lembaga menerima penghargaan dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Perlu penguatan kualitas guru dengan mekanisme yang transparan, sehingga mudah diakses.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong ketersediaan sistem pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat.
Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
PULUHAN ribu guru dan penjaga rumah ibadah mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kaltim (Kaltim) pada Rabu (25/6).
Lewat proyek Peta Virtual Wisata Kota Semarang, guru Ayu Kusumadiyastuti ubah pembelajaran teks deskriptif jadi teknologi petualangan.
Kondisi kesejahteraan guru secara umum, saat ini masih terbilang rendah dan belum sebanding dengan pengabdian yang mereka berikan.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Satriwan menekankan bahwa Permendikdasmen 7/2025 ini secara egaliter memberikan kesempatan yang sama untuk membuat guru dapat menjadi kepala sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved