Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

BRIN Tak Seharusnya Integrasikan Lembaga Iptek

Faustinus Nua
03/9/2021 17:55
BRIN Tak Seharusnya Integrasikan Lembaga Iptek
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KETUA Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan bahwa kehadiran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bukan untuk mengintegrasikan lembaga-lembaha iptek yang ada.

Pasalnya, untuk mewujudkan ekosostem iptek BRIN seharusnya berperan sebagai lembaga pendana.

"BRIN seyogyanya berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi dan tidak mengintegrasikan lembaga-lembaga iptek. BRIN tidak melaksanakan kegiatan iptek, kegiatan iptek dilaksanakan oleh lembaha iptek," ujarnya dalam webinar Uji Materi Regulasi BRIN.

Fungsi integrasi BRIN dilaksanakan dengan mekanisme pendanaan yang berbasis usulan atau kompetisi antar lembaga iptek dengan memasukan kriteria kolaborasi sebagai salah satu faktor penentu. "Dengan demikian dana R&D akan termanfaatkan dengan maksimal," imbuhnya.

Satryo mengatakan bahwa hal itu merupakan salah satu rekomendasi AIPI untuk mewujudkan ekosistem iptek. Lembaga seperti BRIN seharunya bersifat independen atau otonom dan akuntabel. Sehingga objektif dan selalu mengedepankan kebenaran ilmiah serta etika.

Baca juga: Tidak Perlu Ganti Televisi, Ini Cara Ubah TV Analog Jadi Digital

Memang bisa berbentuk struktural birokrasi, tetapi sebaiknya tidak berkaitan dengan ASN. Lembaga tersebut juga harus mempunyai tata kelola baik atau good governance sesuai dengann visi dan misinya.

Sebagai lembaga yang otonom/ independen dan akuntabel maka dukungan pemerintah diberikan sesuai dengan kinerjanya dan capaian serta reputasinya. "Dana R&D yang dialokasikan untuk lembaga iptek seyogyanya dalam bentuk hibah multi tahun yang fleksibel bukan dalam bentuk anggaran belanja tahunan yang terkunci," kata dia.

Lebih lanjut, Satryo membeberkan bahwa UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang sebenarnya sangat multitafsir.

"Dalam UU tersebut memang menyebutkan integrasi. Akan tetapi dari sekian pasal, hanya pasal 48 yang menyebutnya dan justru kemudian menjadi rujukan utama pemerintah. Memang ada kata-kata menjalankan penelitian dan sebagainya, ada kata-kata integrasi di sini dalam bentuk badan. Jadi dibentuknya badan supaya kegiatan ini berjalan dan terintegrasi," ujarnya.

Berdasarkan UU tersebut, yang ditekankan adalam ekosistem riset bukan sekadar pembentukan lembaga baru. Lantas, seharusnya pemerimtah bisa merancan lembaga yang benar-benar menjamin terciptanya ekosistem iptek.

"Hanya itu informasi yang ada mengani BRIN dan sebetulnya kalau kita cermati bersama pasal ini memberikan satu peluang yang sangat besar untuk kita bisa membuat, mendesain atau merancang satu badan," tutupnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya