Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KETUA Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan bahwa kehadiran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bukan untuk mengintegrasikan lembaga-lembaha iptek yang ada.
Pasalnya, untuk mewujudkan ekosostem iptek BRIN seharusnya berperan sebagai lembaga pendana.
"BRIN seyogyanya berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi dan tidak mengintegrasikan lembaga-lembaga iptek. BRIN tidak melaksanakan kegiatan iptek, kegiatan iptek dilaksanakan oleh lembaha iptek," ujarnya dalam webinar Uji Materi Regulasi BRIN.
Fungsi integrasi BRIN dilaksanakan dengan mekanisme pendanaan yang berbasis usulan atau kompetisi antar lembaga iptek dengan memasukan kriteria kolaborasi sebagai salah satu faktor penentu. "Dengan demikian dana R&D akan termanfaatkan dengan maksimal," imbuhnya.
Satryo mengatakan bahwa hal itu merupakan salah satu rekomendasi AIPI untuk mewujudkan ekosistem iptek. Lembaga seperti BRIN seharunya bersifat independen atau otonom dan akuntabel. Sehingga objektif dan selalu mengedepankan kebenaran ilmiah serta etika.
Baca juga: Tidak Perlu Ganti Televisi, Ini Cara Ubah TV Analog Jadi Digital
Memang bisa berbentuk struktural birokrasi, tetapi sebaiknya tidak berkaitan dengan ASN. Lembaga tersebut juga harus mempunyai tata kelola baik atau good governance sesuai dengann visi dan misinya.
Sebagai lembaga yang otonom/ independen dan akuntabel maka dukungan pemerintah diberikan sesuai dengan kinerjanya dan capaian serta reputasinya. "Dana R&D yang dialokasikan untuk lembaga iptek seyogyanya dalam bentuk hibah multi tahun yang fleksibel bukan dalam bentuk anggaran belanja tahunan yang terkunci," kata dia.
Lebih lanjut, Satryo membeberkan bahwa UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang sebenarnya sangat multitafsir.
"Dalam UU tersebut memang menyebutkan integrasi. Akan tetapi dari sekian pasal, hanya pasal 48 yang menyebutnya dan justru kemudian menjadi rujukan utama pemerintah. Memang ada kata-kata menjalankan penelitian dan sebagainya, ada kata-kata integrasi di sini dalam bentuk badan. Jadi dibentuknya badan supaya kegiatan ini berjalan dan terintegrasi," ujarnya.
Berdasarkan UU tersebut, yang ditekankan adalam ekosistem riset bukan sekadar pembentukan lembaga baru. Lantas, seharusnya pemerimtah bisa merancan lembaga yang benar-benar menjamin terciptanya ekosistem iptek.
"Hanya itu informasi yang ada mengani BRIN dan sebetulnya kalau kita cermati bersama pasal ini memberikan satu peluang yang sangat besar untuk kita bisa membuat, mendesain atau merancang satu badan," tutupnya.(OL-4)
Suputa mengatakan kolaborasi itu akan fokus pada peningkatan daya saing komoditas hortikultura lokal, terutama salak pondoh sebagai ikon Yogyakarta
Para penelitiĀ dievakuasi usaiĀ kapal yang ditumpangi untuk meneliti Terumbu Karang mengalami mati mesin.
AHLI Geologi Bumi - Paleoseismolog BRIN mengatakan gempa bumi Poso yang terjadi pada 17 Agustus 2025 yang berada dekat di Sesar Tokararu menyisakan banyak pertanyaan.
Radar ini dapat meningkatkan akurasi pelacakan melalui interferometri domain dan frekuensi, serta dapat difungsikan sebagai Multistatic Lateration Radar (MLR).
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang distorsi ekonomi dinilai merupakan realita yang ada.
Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) dari hasil riset dan inovasi perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved