Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan bahwa kehadiran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bukan untuk mengintegrasikan lembaga-lembaha iptek yang ada.
Pasalnya, untuk mewujudkan ekosostem iptek BRIN seharusnya berperan sebagai lembaga pendana.
"BRIN seyogyanya berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi dan tidak mengintegrasikan lembaga-lembaga iptek. BRIN tidak melaksanakan kegiatan iptek, kegiatan iptek dilaksanakan oleh lembaha iptek," ujarnya dalam webinar Uji Materi Regulasi BRIN.
Fungsi integrasi BRIN dilaksanakan dengan mekanisme pendanaan yang berbasis usulan atau kompetisi antar lembaga iptek dengan memasukan kriteria kolaborasi sebagai salah satu faktor penentu. "Dengan demikian dana R&D akan termanfaatkan dengan maksimal," imbuhnya.
Satryo mengatakan bahwa hal itu merupakan salah satu rekomendasi AIPI untuk mewujudkan ekosistem iptek. Lembaga seperti BRIN seharunya bersifat independen atau otonom dan akuntabel. Sehingga objektif dan selalu mengedepankan kebenaran ilmiah serta etika.
Baca juga: Tidak Perlu Ganti Televisi, Ini Cara Ubah TV Analog Jadi Digital
Memang bisa berbentuk struktural birokrasi, tetapi sebaiknya tidak berkaitan dengan ASN. Lembaga tersebut juga harus mempunyai tata kelola baik atau good governance sesuai dengann visi dan misinya.
Sebagai lembaga yang otonom/ independen dan akuntabel maka dukungan pemerintah diberikan sesuai dengan kinerjanya dan capaian serta reputasinya. "Dana R&D yang dialokasikan untuk lembaga iptek seyogyanya dalam bentuk hibah multi tahun yang fleksibel bukan dalam bentuk anggaran belanja tahunan yang terkunci," kata dia.
Lebih lanjut, Satryo membeberkan bahwa UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang sebenarnya sangat multitafsir.
"Dalam UU tersebut memang menyebutkan integrasi. Akan tetapi dari sekian pasal, hanya pasal 48 yang menyebutnya dan justru kemudian menjadi rujukan utama pemerintah. Memang ada kata-kata menjalankan penelitian dan sebagainya, ada kata-kata integrasi di sini dalam bentuk badan. Jadi dibentuknya badan supaya kegiatan ini berjalan dan terintegrasi," ujarnya.
Berdasarkan UU tersebut, yang ditekankan adalam ekosistem riset bukan sekadar pembentukan lembaga baru. Lantas, seharusnya pemerimtah bisa merancan lembaga yang benar-benar menjamin terciptanya ekosistem iptek.
"Hanya itu informasi yang ada mengani BRIN dan sebetulnya kalau kita cermati bersama pasal ini memberikan satu peluang yang sangat besar untuk kita bisa membuat, mendesain atau merancang satu badan," tutupnya.(OL-4)
BRIN menjelaskan lubang besar di Aceh Tengah bukan fenomena sinkhole, melainkan longsoran geologi akibat batuan tufa rapuh, hujan lebat, dan faktor gempa bumi.
WILAYAH pesisir Indonesia menghadapi tekanan yang semakin kompleks, mulai dari abrasi, banjir rob, kenaikan muka air laut, hingga keterbatasan ruang.
PENCEMARAN pestisida di Sungai Cisadane dapat ditangani melalui restorasi ekosistem sungai lewat rehabilitasi zona riparian menurut peneliti BRIN
pencemaran Sungai Cisadane oleh pestisida dapat menimbulkan efek kesehatan. Meskipun air permukaan sungai itu bisa tampak jernih kembali, ada ancaman toksititas
Kepala BRIN Arif Satria terjunkan tim ahli untuk teliti dampak 20 ton pestisida di Sungai Cisadane. Warga dilarang gunakan air sungai demi kesehatan.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved