Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Hanya 10% Kepsek yang Tesertifikasi

Fetry Wuryasti
28/4/2016 08:50
Hanya 10% Kepsek yang Tesertifikasi
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

HANYA 10% kepala sekolah (kepsek) di Indonesia yang tesertifikasi.

Padahal, menurut Permendiknas Nomor 13/2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah, seorang kepsek mesti besertifikat kepala sekolah, baik itu kepsek SD/MI, SMP/MS, maupun SMA/MA.

Kepsek yang tesertifikasi diketahui jika memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS).

NUKS itu menjadi bukti sertifikasi kepala sekolah.

Pada 2014/2015, dari data Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), hanya 1,2%-2,1% kepsek di Indonesia yang memiliki NUKS.

Demikian data dari Advisor for Knowledge and Communication yang dikeluarkan Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP).

Total kepsek di Indonesia diasumsikan sama dengan jumlah sekolah yang ada, yaitu sekitar 208 ribu sekolah.

Dengan demikian, hanya sekitar 20.800 sekolah yang punya kepsek besertifikat.

Senior Advisor for Knowledge and Communication ACDP Totok Amin Soefijanto mengatakan, dalam Permendiknas Nomor 13/2007 juga disebutkan kualifikasi lainnya untuk menjadi kepala sekolah, antara lain minimal lulusan D-4/S-1, berusia tidak lebih dari 55 tahun, telah mengajar minimal 5 tahun, dan memiliki sertifikat guru.

"Keseluruhan kepsek yang memiliki NUKS dan pernah mengikuti pelatihan kepala sekolah sekitar 10% atau hanya 20 ribu orang. Dari jumlah tersebut, yang merupakan lulusan LPPKS sebesar 2% karena tidak semuanya mengikuti pelatihan yang panjang (empat bulan)," ujarnya dalam diskusi pendidikan di Jakarta, kemarin.

Sayangnya, dari lembaga pelatihan kepala sekolah, dalam hal ini LPPKS, hanya 35% dari lulusan mereka yang terserap menjadi kepsek di kabupaten/kota masing-masing.

Penyebabnya ialah mayoritas terkait dengan politik daerah setempat.

Seorang guru dapat menjadi kepsek, kata Totok, sebenarnya diputuskan bupati atau wali kota untuk SD dan SMP dan gubernur untuk SMA melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

"Dengan demikian, memang perlu diteliti lebih lanjut, apakah pemilihan seseorang menjadi kepsek semata-mata karena politik/pilkada atau karena calon kepsek yang sudah dilatih kurang cocok untuk memimpin sekolah tersebut," tambah Totok.

Selain itu, ketika kembali ke kabupaten/kota, lulusan LPPKS tidak langsung menjadi kepsek, selalu perlu waktu, salah satunya menunggu masa pensiun kepsek yang akan diganti.

Mekanisme sendiri

Data Australia's Education Partnership with Indonesia School, System & Quality menyebutkan, dari 500 lebih kabupaten/kota, baru 147 yang ikut ke Program Persiapan Kepala Sekolah (PPKS).

Kota-kota seperti Jakarta dan Pontianak memilih membuat mekanisme pelatihan sendiri.

Pakar Pendidikan & Dewan Pertimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Itje Chodijah melihat kepsek yang tidak memiliki NUKS belum tentu tidak mempunyai kompetensi dan kepsek yang telah lulus PPKS belum tentu jika diangkat menjadi kepsek bisa menjadi penggerak berbagai kegiatan pembelajaran aktif seperti yang telah dia dapat selama pela-tihan PPKS.

"Kompetensi kepsek tidak hanya dipengaruhi latar pendidikan dan pelatihannya, tetapi juga kepribadian kepsek itu sendiri," pungkas Itje. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya