Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) Indonesia merilis hasil kajian tata kelola hutan 2015.
Dalam kajian tersebut, 49% responden menyatakan tata kelola hutan pada 2015 mengalami kemajuan, sementara 30% responden menyatakan tata kelola hutan 2015 masih stagnan, dan sisanya, 21%, menyatakan ada kemunduran.
Yang menjadi catatan, kemunduran itu terletak pada kapasitas pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam melakukan tata kelola hutan kawasan mereka.
Terutama dalam hal pemberian izin usaha di kawasan hutan yang sering kali tidak sesuai dengan peta acuan dari pemerintah pusat (kebijakan one map).
"Kalau kami lihat, keterbatasan SDM (sumber daya manusia) menjadi faktor kuncinya," ucap Senior Advisor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hariadi Kartodihardjo yang juga anggota penyusun kajian tersebut, saat ditemui seusai pemaparan hasil kajian di Jakarta, Selasa (26/4).
Oleh karena itu, penerbitan Undang-Undang 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan kewenangan pemberian izin penggunaan kawasan hutan dari pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) ke pemerintah provinsi (pemprov) dinilai menjadi salah satu solusi.
Dengan kebijakan itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah akan lebih mudah karena hanya melibatkan pemprov yang jumlahnya lebih sedikit daripada pemkab/pemkot.
"Selain itu, adanya koordinasi subhutan dan kebun yang dilakukan KPK untuk mengecek kemungkinan korupsi di dalam perizinan menjadi salah satu kekuatan dalam perbaikan tata kelola kehutanan," jelasnya.
Hariadi mengatakan selama ini perancangan kawasan hingga pengurusan perizinan kehutanan melibatkan biaya transaksi yang besar.
"Padahal, sejak 2015, di pusat sudah ada perubahan regulasi. Tapi ketika di daerah, hal itu (transaksi berbiaya besar) masih ada. Artinya ada potensi (pelanggaran) di sana."
Terfokus di pusat
Senior Technical Advisor UNDP Indonesia Abdul Wahib Situmorang mengungkapkan kemajuan tata kelola hutan di tingkat pusat disebabkan selama ini perbaikan memang lebih difokuskan di pemerintah pusat.
Padahal, dalam pelaksanaannya, tata kelola hutan selalu berakhir di pemda.
"Selama ini pemerintah pusat berbenah, tapi pemda kurang kita 'lirik'. Akibatnya, mereka tidak tahu harus berbenah di mana," kata pria yang disapa Ucok itu.
Selama ini, lanjut Ucok, untuk urusan perizinan penggunaan kawasan hutan yang ada di tangan mereka, pemda tidak mau diganggu gugat.
Namun saat terjadi kerusakan hutan, pemda cenderung menyerahkan ke pemerintah pusat.
"Tapi sekarang ada UU 23 (UU No 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah), jadi (kewenangan) perizinan nanti ada di provinsi semua, bukan kabupaten lagi," tambah Ucok. (H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved