Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kemenkes Tegaskan Dosis Ketiga Vaksin Bukan untuk Umum

Mediaindonesia.com
23/8/2021 17:24
Kemenkes Tegaskan Dosis Ketiga Vaksin Bukan untuk Umum
Ilustrasi(news.harvard.edu)

Juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Siti Nadia Tarmizi kembali menegaskan bahwa dosis ketiga vaksin (booster) hanya untuk para tenaga kesehatan (nakes) sesuai dengan anjuran Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

"Masyarakat tidak mendapatkan dosis ketiga (vaksin)," tegas dr. Nadia dalam konferensi pers daring, Senin (23/8).

Lebih lanjut, dr. Nadia mengatakan vaksin Moderna yang menjadi booster untuk para tenaga kesehatan kini juga bisa diberikan kepada masyarakat.

"Vaksin diberikan hanya untuk dosis pertama dan kedua. Dilarang untuk memberikan dosis ketiga bagi masyarakat umum selain untuk SDM kesehatan yang memberikan pelayanan langsung di fasilitas kesehatan," kata dia.

Ada pun vaksin dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dua dosis sekaligus dengan memperhatikan sejumlah hal. Pertama, vaksin berisi suspensi beku dengan satu vial berisi maksimal 15 dosis (IP=14). Kedua, diberikan kepada mereka yang berusia 18 ke atas sebanyak dua dosis (@ 0,5 ml) secara intramuskular dengan interval pemberian empat minggu dari dosis pertama.

Selanjutnya, vaksin yang dikirimkan harus langsung dibagi dua untuk dosis pertama dan kedua. Vaksin dosis pertama yang sudah disimpan di vaccine refrigerator dengan suhu yang sudah ditentukan.

"Hal-hal terkait manajemen rantai dingin vaksin dan pelayanan vaksinasi agar dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan perundang-undangan," ujar dr. Nadia menambahkan.

Selain pemberian dosis ketiga untuk tenaga kesehatan serta berbagai jenis vaksin untuk diberikan kepada masyarakat, dr. Nadia mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk mempercepat dan menjangkau banyak kalangan masyarakat akan vaksinasi COVID-19.

Mulai dari pelaksanaan vaksinasi untuk anak berusia 12-17 tahun dengan vaksin Sinovac, pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil, dan penyesuaian form skrining pelaksanaan vaksinasi.

dr. Nadia melanjutkan, percepatan vaksinasi ini juga didukung oleh peranan berbagai pihak, termasuk pihak swasta. "Seperti misalnya bekerja sama dengan pihak swasta untuk menghadirkan sentra vaksinasi hingga layanan antar-jemput (dengan ojek daring)," kata dia. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik