Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pertemuan Tatap Muka Masih Jadi Perhatian Kemendikbud

M. Iqbal Al Machmudi
22/8/2021 18:00
Pertemuan Tatap Muka Masih Jadi Perhatian Kemendikbud
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah.(ANTARA )

PERTEMUAN Tatap Muka (PTM) masih menjadi perhatian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang diharapkan bisa dilaksanakan setiap sekolah

"Untuk PTM terbatas memang menjadi konsern untuk dapat dilakukan oleh semua sekolah," kata Koordinator Penjamin Mutu Pendidikan dan Kerjasama Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek, Katman saat dihubungi, Minggu (22/8).

Baca jugaObat Kumur Mengandung CPC Dapat Tekan Covid-19 Hingga 99%

Namun, lanjut Katman, terdapat prinsip-prinsip yang harus mendapat perhatian seperti keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, dan orang tua mau pun masyarakat sekitar. Sehingga pentingnya vaksinasi dan kondisi lingkungan sekolah yang mendukung.

"Yang kedua tumbuh kembang dan psikososial menjadi pula pertimbangan agar PTM terbatas ini bisa dijalankan sebaik mungkin," ucapnya.

"Pelaksanaan PTM terbatas juga tentunya sangat dipengaruhi oleh dinamika perkembangan kasus penularan virus," sambungnya.

Hingga 22 Agustus 2021 pada indeks PTM Kemendikbud Ristek mencatat sekolah yang sudah melakukan PTM terbatas sebanyak 75.633 sekolah.

Sementara itu, Plt Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemdikbud Ristek, Hendarman, menyebutkan akan berlaku jika kondisi sekitar sekolah mendukung dan hal ini merupakan keputusan dari pemerintah daerah.

"PTM diberlakukan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam kesehatan dan keselamatan bagi sekolah termasuk siswa dan guru serta tenaga kependidikan," jelasnya.

Sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan SKB 4 Menteri dan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Meski pun PTM sudah diberlakukan dalam Inmendagri tersebut disebutkan sekolah menerapkan 50% kehadiran pada bulan pertama dan baru 100% kehadiran pada bulan berikutnya. Namun hal itu harus dilihat dari kemampuan, kondisi di lapangan.

"Namun tetap pemerintah daerah yang menentukan karena memang itu kewenangan mereka," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik