Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mencatat realisasi pembayaran tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2020, dan insentif tahun anggaran 2021 serta santunan kematian sebesar Rp6,3 triliun atau 69,4% per 19 Agustus 2021.
Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan secara keseluruhan untuk realisasi pembayaran insentif dan santunan kematian, dimana tunggakan 2020 dengan total pagu Rp1,480 triliun dan sudah direalisasikan Rp1,469 triliun atau 99,3%.
Kemudian insentif tahun anggaran 2021, adapun pagu sebesar Rp7,518 triliun dan untuk realisasi Januari-Juli 2021 sebesar Rp4,755 triliun atau 62,6%. Selanjutnya santunan kematian terhadap 262 nakes yang meninggal dengan pagu sebesar Rp80 miliar dan telah direalisasikan sebesar Rp78 miliar atau 91,5%.
"Jadi total keseluruhan untuk anggaran 2021 ini sudah realisasi Rp69,4% dengan total pagu anggaran Rp9,07 triliun," kata Kirana dalam keterangan pers update insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 secara virtual Jumat (20/8).
Dia menambahkan, pihaknya mengharapkan fasilitas pelayanan kesehatan tertib dan teratur mengajukan usulan kepada Kemenkes agar bisa dibayarkan secara tepat waktu. Sehingga dengan komplain yang baik dapat disegerakan memberikan apresiasi kepada nakes dan para relawan dengan optimal.
"Insentif para relawan menjadi prioritas Kemenkes karena para relawan ini memberikan support dan backup kepada nakes yang organik di fasilitas pelayanan kesehatan. Tentu tanpa ada tambahan para relawan ini tugas berat nakes karena beban pelayanan yang mereka terima," sebutnya.
Oleh karena itu, seluruh tunggakan itu bisa dibayarkan dengan melampirkan hasil verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan proses verifikasi didampingi oleh Itjen Kementerian Kesehatan.
Baca juga : Anak Yatim-Piatu Butuh Perhatian Pemerintah
"Tujuan dari proses verifikasi adalah agar usulan tunggakan 2020 dapat disetujui dan dibayarkan sesuai dengan PMK Nomor 127/PMK.02/2020," tuturnya.
Dia tak memungkiri. tunggakan insentif Tenaga kesehatan tahun 2020 cukup besar yakni Rp1,480 triliun. Namun tunggakan 2020 sebesar Rp9,953 triliun akan direviu Itjen dan BPKP untuk membayarkan insentif nakes yang terlambat dilengkapi dokumennya.
"Dari tanggal 6 April hingga 25 Juni 2021 telah dilakukan revisi sebanyak 8 kali dengan total Anggra yang telah disetujui Itjen Kemenkes dan BPKP sebesar Rp1,469 triliun," terangnya.
Sementara, realisasi pembayaran tenaga kesehatan dilakukan kepada 679.215 orang di 21.808 faskes sejak Januari-Juli 2021 sebesar Rp4,755 triliun. Dimana beberapa jenis faskes tersebut, di antaranya TNI/Polri, vertikal, BUMN, rumah sakit lapangan, laboratorium, dan swasta.
Pihaknya juga bekerjasama dengan kementerian dalam negeri dan kementrian keuangan untuk memonitor pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah yang semakin meningkat.
"Karena anggaran ada di daerah dan pengelolaan, serta pembayaran harus dilakukan oleh daerah," pungkasnya. (OL-7)
Pemerintahan Donald Trump pertimbangkan insentif besar untuk Iran, termasuk dana US$30 miliar untuk program nuklir sipil dan pelonggaran sanksi.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah berusaha meningkatkan daya beli masyarakat lewat beberapa insentif.
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
SEBAGAI upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Pemerintah bakal menggelontorkan enam paket bantuan atau insentif bagi masyarakat pada 5 Juni 2025 mendatang.
Ridho menjelaskan bahwa insentif dapat diberikan dalam bentuk penghapusan pajak kendaraan, potongan biaya parkir maupun prioritas akses di jalur tertentu.
PEMERINTAH dan DPR didorong untuk memberikan insentif nyata bagi pelaku usaha dan sopir angkutan online (daring). Setidaknya ada empat insentif yang diusulkan Oraski.
Rendahnya literasi kesehatan di masyarakat juga menjadi faktor penyebab. Banyak warga tidak memahami siapa saja yang memiliki kewenangan legal untuk memberikan layanan medis.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Oloan menegaskan pentingnya menjaga integritas dan etos kerja selama berada di luar negeri.
Tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan diberikan bagi guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di pulau-pulau yang lebih dekat.
Serenic.ai percaya teknologi harus meringankan beban tenaga medis, agar setiap detik kembali berarti untuk mengobati pasien dan menyelamatkan nyawa.
Peristiwa perundungan antar-dokter ataupun kasus pelecehan seksual oleh tenaga kesehatan beberapa waktu terakhir ini telah membentuk atmosfer sosial penuh prasangka.
Prefektur Mie di Jepang menyatakan kesiapannya menerima hingga 300 perawat Indonesia setiap tahun, dengan dukungan anggaran subsidi bagi institusi penerima.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved