Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Realisasi Insentif dan Santunan Kematian Nakes Cair Rp6,3 Triliun

Ferdian Ananda Majni
20/8/2021 19:00
Realisasi Insentif dan Santunan Kematian Nakes Cair Rp6,3 Triliun
Tenaga kesehatan menyiapkan tabung oksigen untuk pasien Covid-19(Antara/M. Risyal Hidayat)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mencatat realisasi pembayaran tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2020, dan insentif tahun anggaran 2021 serta santunan kematian sebesar Rp6,3 triliun atau 69,4% per 19 Agustus 2021.

Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan secara keseluruhan untuk realisasi pembayaran insentif dan santunan kematian, dimana tunggakan 2020 dengan total pagu Rp1,480 triliun dan sudah direalisasikan Rp1,469 triliun atau 99,3%.

Kemudian insentif tahun anggaran 2021, adapun pagu sebesar Rp7,518 triliun dan untuk realisasi Januari-Juli 2021 sebesar Rp4,755 triliun atau 62,6%. Selanjutnya santunan kematian terhadap 262 nakes yang meninggal dengan pagu sebesar Rp80 miliar dan telah direalisasikan sebesar Rp78 miliar atau 91,5%.

"Jadi total keseluruhan untuk anggaran 2021 ini sudah realisasi Rp69,4% dengan total pagu anggaran Rp9,07 triliun," kata Kirana dalam keterangan pers update insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 secara virtual Jumat (20/8).

Dia menambahkan, pihaknya mengharapkan fasilitas pelayanan kesehatan tertib dan teratur mengajukan usulan kepada Kemenkes agar bisa dibayarkan secara tepat waktu. Sehingga dengan komplain yang baik dapat disegerakan memberikan apresiasi kepada nakes dan para relawan dengan optimal.

"Insentif para relawan menjadi prioritas Kemenkes karena para relawan ini memberikan support dan backup kepada nakes yang organik di fasilitas pelayanan kesehatan. Tentu tanpa ada tambahan para relawan ini tugas berat nakes karena beban pelayanan yang mereka terima," sebutnya.

Oleh karena itu, seluruh tunggakan itu bisa dibayarkan dengan melampirkan hasil verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan proses verifikasi didampingi oleh Itjen Kementerian Kesehatan.

Baca juga : Anak Yatim-Piatu Butuh Perhatian Pemerintah

"Tujuan dari proses verifikasi adalah agar usulan tunggakan 2020 dapat disetujui dan dibayarkan sesuai dengan PMK Nomor 127/PMK.02/2020," tuturnya.

Dia tak memungkiri. tunggakan insentif Tenaga kesehatan tahun 2020 cukup besar yakni Rp1,480 triliun. Namun tunggakan 2020 sebesar Rp9,953 triliun akan direviu Itjen dan BPKP untuk membayarkan insentif nakes yang terlambat dilengkapi dokumennya.

"Dari tanggal 6 April hingga 25 Juni 2021 telah dilakukan revisi sebanyak 8 kali dengan total Anggra yang telah disetujui Itjen Kemenkes dan BPKP sebesar Rp1,469 triliun," terangnya.

Sementara, realisasi pembayaran tenaga kesehatan dilakukan kepada 679.215 orang di 21.808 faskes sejak Januari-Juli 2021 sebesar Rp4,755 triliun. Dimana beberapa jenis faskes tersebut, di antaranya TNI/Polri, vertikal, BUMN, rumah sakit lapangan, laboratorium, dan swasta. 

Pihaknya juga bekerjasama dengan kementerian dalam negeri dan kementrian keuangan untuk memonitor pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah yang semakin meningkat. 

"Karena anggaran ada di daerah dan pengelolaan, serta pembayaran harus dilakukan oleh daerah," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik