Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Senin (16/8) resmi menetapkan batas tertinggi harga tes Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Harga acuan tertinggi tes tersebut diturunkan dari Rp900.000 menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan wilayah di luar Jawa-Bali sebesar Rp525.000.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi tes PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah Jawa-Bali serta sebesar Rp525.000 di luar Jawa-Bali," kata Abdul Kadir, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).
Dijelaskannya, penurunan harga tersebut berdasarkan hasil evaluasi dan disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Evaluasi yang telah dilakukan melalui perhitungan biaya, pengambilan dan pemeriksaan real time PCR yang terdiri dari beberapa komponen," imbuhnya.
Baca juga : Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma Konvalesen
Komponen yang dipertimbangkan dalam evaluasi tersebut adalah jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan.
Dengan penetapan harga terbaru itu, dia meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemerinksaan mematuhinya. Hasil swab RT-PCR pun harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam.
"Hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR," kata Abdul.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes RT-PCR diturunkan menjadi Rp450.000 - Rp550.000. Hasil tes pun diminta bisa diketahui lebih cepat 1x24 jam.(OL-7)
Polri juga mengerahkan jajaran dari Bareskrim di tingkat Mabes Polri hingga reserse di wilayah untuk melakukan pengawasan penerapan tes PCR.
“Nanti ada tahapan-tahapan, PCR sudah diturunkan, nanti ada teguran pertama, kedua, ketiga sampai pencabutan izin (untuk laboratorium yang melanggar),” ujar Riza
Seperti dialami Rinintha Niken, yang memilih berhemat dalam menggunakan minyak goreng. Dia khawatir kelangkaan stok minyak goreng terus berlanjut.
Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi harga tes PCR. Bahkan, ada peluang batas harga tes PCR bisa kembali diturunkan.
Bumame Farmasi berkomitmen untuk mendukung penuh program pemerintah melalui pemberlakuan harga PCR Swab Test baru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved